TERNATE — Dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang kader PMII di Maluku Utara mendapat respons cepat dari organisasi induknya. KOPRI PB PMII melalui Bidang Hukum dan Advokasi secara resmi mendesak aparat kepolisian untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan berperspektif korban.
Dalam surat resmi yang telah disampaikan ke Kapolres Ternate, KOPRI PB PMII meminta percepatan penanganan kasus yang dilaporkan dengan nomor STPL/388/VI/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut. Korban diketahui telah didampingi KOPRI PKC PMII Maluku Utara sejak awal pelaporan.
Analisis hukum yang disusun KOPRI PB PMII menyoroti sejumlah unsur pidana dalam laporan korban. Kronologi mencatat adanya persetubuhan dengan paksaan, penolakan, dan perlawanan dari korban — unsur yang berpotensi memenuhi pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP.
Lebih lanjut, korban mengaku pelaku mengunci pintu kamar kos, menahan tubuh, menarik kaki, menindih, menutup mulut, dan menghalangi korban keluar. Tindakan ini dinilai sebagai kekerasan fisik sekaligus pemaksaan seksual yang jelas melanggar hukum.
Sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban berhak atas perlindungan keamanan, pendampingan hukum dan psikologis, layanan kesehatan, visum, serta hak restitusi dan pemulihan. KOPRI PB PMII menegaskan bahwa seluruh hak ini tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII, Juwita Tri Utami, menekankan bahwa kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar proses peradilan. “Kami menolak segala bentuk intimidasi, perdamaian yang dipaksakan, maupun tindakan yang menghalangi penegakan hukum,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
KOPRI PB PMII menyatakan komitmen mengawal proses hukum hingga ada kepastian dan keadilan bagi korban. Ketua KOPRI PB PMII, Wulan Sari AS, mengapresiasi langkah cepat KOPRI PKC Maluku Utara yang telah mendampingi korban sejak awal.
“Mari kita rapatkan barisan dan awasi perkara ini hingga sahabat kita memperoleh keadilan,” tegas Wulan. Organisasi juga mengingatkan agar identitas korban tidak dibuka ke publik dan menghentikan segala bentuk reviktimisasi.
KOPRI PB PMII mengajak masyarakat, organisasi kemahasiswaan, media, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan maksimal. Dugaan kekerasan seksual terhadap kader PMII di Maluku Utara disebut sebagai persoalan serius yang harus ditangani secara profesional tanpa kompromi.