MABA — Tujuh komponen laporan keuangan daerah telah diserahkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban APBD 2025. Komponen tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh dokumen ini telah melalui pemeriksaan awal oleh BPK sebelum dibahas bersama DPRD.
Dalam sidang paripurna yang digelar beberapa waktu lalu, seluruh fraksi DPRD Halmahera Timur menyampaikan pandangan akhir mereka terhadap LPj APBD 2025. Bupati Ubaid Yakub mengapresiasi seluruh catatan, saran, dan sikap politik yang dilayangkan oleh dewan. Menurutnya, kritik yang diberikan memiliki nilai strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran berjalan sekaligus memperkuat fondasi fiskal daerah ke depan.
“Berbagai pandangan yang dikemukakan fraksi-fraksi bertujuan baik, yakni memperbaiki dan memperkecil tingkat kesalahan serta kekurangan dalam pelaksanaan APBD. Ini akan menjadi bahan masukan berharga pada fase persiapan APBD selanjutnya,” ujar Ubaid dalam sambutannya.
Proses penyusunan LPj ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Bupati menambahkan, perbaikan kinerja pengelolaan keuangan ini sangat krusial agar Pemkab Haltim dapat lebih responsif dalam menjawab dinamika pelayanan publik, program pembangunan daerah, hingga peningkatan performa aparatur.
Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Haltim, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh pimpinan SKPD yang telah bekerja sama merampungkan agenda besar ini. “Ini demi kesejahteraan masyarakat Halmahera Timur,” tegasnya.