Gugatan CSAM Apple di iCloud Ditolak Hakim AS, Penggugat Banding

Penulis: Saiful  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 04:24:01 WIB
Hakim Distrik AS Noël Wise menolak gugatan class action terhadap Apple terkait dugaan kegagalan menghentikan peredaran CSAM di iCloud.

MALUKU UTARA — Gugatan hukum terhadap Apple resmi diputus kandas di pengadilan. Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin (15/4) waktu setempat, Hakim Distrik AS Noël Wise di San Jose, California, menolak gugatan class action yang diajukan pada 2024. Gugatan ini menuduh Apple gagal menghentikan peredaran materi pelecehan seksual anak (CSAM) melalui layanan penyimpanan iCloud.

Dua Penyintas Lawan Raksasa Teknologi

Dua penyintas yang menggunakan nama samaran Amy dan Jessica menjadi penggugat dalam kasus ini. Mereka mengaku gambar pelecehan yang mereka alami saat kecil masih terus beredar dan tersimpan di iCloud. Menurut pengaduan, Apple secara sadar menolak menggunakan alat yang tersedia untuk mendeteksi dan melaporkan CSAM yang sudah dikenal.

Poin krusial dalam gugatan ini adalah keputusan Apple untuk membatalkan sistem NeuralHash. Teknologi yang diumumkan pada 2021 ini dirancang untuk mencocokkan gambar yang diunggah ke iCloud dengan database materi pelecehan yang sudah teridentifikasi. Apple membatalkan rencana tersebut setelah mendapat kritik dari kelompok privasi.

Kerugian Fantastis yang Dituntut

Amy dan Jessica mengajukan gugatan sebagai perwakilan ribuan penyintas lainnya. Berdasarkan laporan Reuters, dokumen pengadilan kemudian memperkirakan jumlah anggota class action mencapai 2.680 orang. Total kerugian kompensasi yang dituntut mencapai angka 32,8 miliar dolar AS.

Para penggugat berargumen bahwa penanganan kasus secara bersama-sama akan mengurangi trauma dan beban bagi setiap penyintas. Dalam berkas gugatan, mereka menyatakan: “Class treatment would minimize the trauma that Class members would experience because of litigating their claims individually, and further promotes the remedial purposes of the federal statutes under which the claims are brought.”

Apple Berlindung di Balik Section 230

Hakim Noël Wise memenangkan argumen Apple yang mengklaim kebal dari tuntutan berdasarkan Section 230 Communications Decency Act. Undang-undang federal tahun 1996 ini secara umum melindungi layanan online dari tanggung jawab sebagai penerbit konten yang dibuat oleh penggunanya.

Dalam putusannya, Hakim Wise menyatakan bahwa gugatan tersebut berusaha membuat Apple bertanggung jawab karena gagal menghapus atau memblokir konten yang dibuat pengguna. Hal ini menempatkan tuntutan tersebut dalam lingkup perlindungan Section 230. Regulasi ini telah menjadi pusat perdebatan selama bertahun-tahun mengenai seberapa besar tanggung jawab perusahaan teknologi terhadap materi yang dibagikan melalui platform mereka.

Langkah Selanjutnya: Banding

Putusan ini bersifat “dismissed with prejudice”, artinya gugatan tidak bisa diajukan kembali ke pengadilan yang sama. Namun, pihak penggugat belum menyerah. James Marsh, pengacara para penyintas, menyatakan mereka sedang mempertimbangkan banding dan mengevaluasi kemungkinan tuntutan hukum lainnya.

Kasus ini menjadi contoh nyata betapa rumitnya persoalan perlindungan anak di era digital. Di satu sisi, platform dituntut proaktif memberantas konten ilegal. Di sisi lain, langkah seperti pemindaian massal foto pengguna kerap berbenturan dengan hak privasi. Apple sendiri sempat berada di tengah tekanan dari berbagai pihak saat mengumumkan NeuralHash, mulai dari aktivis privasi hingga regulator.

Reporter: Saiful
Sumber: 9to5mac.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top