HALSEL — Kanwil Kemenkum Malut menggelar pertemuan dengan Disparbudparekraf Halmahera Selatan di kantor dinas setempat pada Senin (13/7/2026). Pertemuan ini membahas pendataan dan pencatatan KIK sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset budaya daerah.
Dalam koordinasi itu, pemerintah daerah mengidentifikasi setidaknya lima jenis kekayaan intelektual komunal yang perlu segera dilindungi. Kelimanya mencakup Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, obat-obatan tradisional, serta kekayaan hayati khas daerah yang memiliki nilai budaya dan ekonomi.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal adalah upaya kita bersama menjaga identitas budaya dan membuka peluang ekonomi kreatif bagi masyarakat Halmahera Selatan,” ujar Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir.
Proses inventarisasi dan pencatatan KIK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022. Aturan itu mensyaratkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengidentifikasi, mendokumentasikan, serta mengusulkan potensi KIK ke Kementerian Hukum.
Tim Kanwil Kemenkum Malut diterima langsung oleh Sekretaris Disparbudparekraf Halsel, Hamdan Umaternate. Ia menyatakan komitmen pemkab untuk segera melakukan identifikasi dan inventarisasi potensi budaya serta sumber daya genetik yang dimiliki.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan memberikan pendampingan teknis kepada Disparbudparekraf Halsel. Pendampingan ini meliputi proses inventarisasi, penyusunan dokumen, hingga pengajuan pencatatan KIK.
“Kami mengapresiasi inisiatif Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara. Ke depan kami berkomitmen untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi berbagai potensi budaya dan sumber daya genetik yang dimiliki Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Hamdan.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berencana mengusulkan sejumlah potensi KIK untuk segera dicatatkan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing potensi daerah di masa mendatang.