HALMAHERA SELATAN — Kekayaan intelektual komunal (KIK) yang dimiliki Halmahera Selatan, mulai dari tarian tradisional hingga ramuan obat-obatan khas, bakal segera dicatatkan secara resmi ke pemerintah pusat. Proses ini dilakukan agar aset budaya tersebut memiliki kepastian hukum dan tidak mudah diklaim oleh pihak asing.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyebut Halmahera Selatan punya banyak potensi yang masuk kategori KIK. Mulai dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, hingga kekayaan hayati khas daerah.
"Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal adalah upaya kita bersama menjaga identitas budaya dan membuka peluang ekonomi kreatif bagi masyarakat Halmahera Selatan," ujar Argap dalam keterangannya, Senin (13/7).
Pertemuan yang berlangsung di kantor Disparbudparekraf Halsel itu membahas teknis inventarisasi dan pendokumentasian. Tim Kanwil Kemenkum juga menjelaskan bahwa proses ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022.
Sekretaris Disparbudparekraf Kabupaten Halsel, Hamdan Umaternate, menyambut baik inisiatif ini. Ia berkomitmen untuk segera mengidentifikasi dan mendata seluruh potensi budaya dan sumber daya genetik yang dimiliki daerahnya.
"Kami mengapresiasi inisiatif Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara. Ke depan kami berkomitmen untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi berbagai potensi budaya dan sumber daya genetik," kata Hamdan.
Selain perlindungan hukum, pencatatan KIK juga membuka peluang penerapan mekanisme benefit-sharing. Artinya, jika suatu kekayaan intelektual komersialisasikan, masyarakat pemilik budaya dan pengetahuan tradisional berhak mendapatkan bagian keuntungan.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berencana mengusulkan sejumlah potensi KIK untuk segera dicatatkan ke Kementerian Hukum. Langkah ini dinilai sebagai pintu masuk untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing potensi daerah di tingkat nasional.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan memberikan pendampingan teknis kepada Disparbudparekraf Halsel. Pendampingan mencakup proses inventarisasi, penyusunan dokumen, hingga pengajuan pencatatan KIK.
Kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat sinergi. Tujuannya, perlindungan hukum terhadap aset budaya dan kekayaan hayati daerah bisa berjalan cepat dan tepat sasaran.