TERNATE — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Kanwil Kemenkum Maluku Utara mematangkan aturan internal bagi badan usaha air minum daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola BAMDAM berjalan sesuai regulasi yang lebih tinggi dan mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, tahapan ini menjadi penentu apakah sebuah peraturan daerah memiliki substansi yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Melalui harmonisasi ini kita pastikan Raperbup tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga substansinya jelas, sistematik, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya agar tata kelola BAMDAM dapat berjalan baik dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat," ujar Argap dalam arahannya.
Tim Kerja Harmonisasi (TKH) yang memaparkan hasil telaah menemukan beberapa poin yang perlu diperbaiki. Pertama, konsideran Raperbup harus disesuaikan karena merupakan atribusi dari peraturan yang lebih tinggi. Kedua, mayoritas muatan aturan tersebut merupakan saduran dari Permendagri Nomor 17 Tahun 2024, sehingga diperlukan penyesuaian redaksional dan substansi. Ketiga, terdapat sejumlah catatan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, yang hadir secara daring, menekankan satu hal paling krusial: potensi konflik struktur kepengurusan.
"Kita harus menghindari tumpang tindih kedudukan jabatan. Jika tidak disesuaikan, berpotensi menjadi materi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Perlu juga dibedakan kedudukan antara direksi dan direktur, serta ketua bidang dan ahli agar pelaksanaan tugasnya berjalan selaras," tegas Mia.