MALUKU UTARA — Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawady, SH, mengungkapkan ada SPBU yang jatah solar bersubsidinya hanya sekitar satu ton per hari. Kondisi ini dinilai membuat kendaraan bertumpuk di titik-titik tertentu sementara SPBU lain di sekitarnya tidak melayani penjualan solar subsidi.
Irawady menegaskan, antrean panjang tidak serta-merta berarti stok BBM langka atau distributor lalai. Penyaluran solar bersubsidi diatur dengan pembatasan kuota harian yang harus dipatuhi setiap SPBU. Mekanisme ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BBM.
“Kalau dijual sekaligus mulai jam lima pagi sampai kuota habis, ternyata antreannya justru bisa semakin panjang dan menimbulkan kemacetan. Karena itu perlu dibagi dalam beberapa waktu,” jelas Irawady kepada wartawan usai rapat.
Ia menambahkan, pola pelayanan di sejumlah SPBU saat ini sudah mulai dibagi dalam beberapa sesi, misalnya pagi hari pukul 05.00 hingga 08.00 WIT sebelum aktivitas perkantoran dimulai, lalu dilanjutkan siang hingga sore hari. Sebagian SPBU lain memilih menghentikan layanan sementara dan membukanya kembali hingga kuota harian terpenuhi.
Selain kuota, posisi SPBU yang berada di persimpangan atau titik padat lalu lintas ikut memperparah kemacetan. Ketika antrean mengular hingga badan jalan, arus kendaraan lain otomatis terganggu.
Oleh karena itu, DPRD mendorong agar SPBU yang selama ini belum memiliki kuota penyaluran solar subsidi bisa mengajukan kebutuhan melalui pemerintah daerah. Irawady menilai, semakin banyak titik penjualan, semakin kecil kemungkinan terjadinya penumpukan kendaraan di satu atau dua SPBU saja.
“Harus tersedia beberapa titik yang menjual solar subsidi. Kalau semua kendaraan terkonsentrasi di satu atau dua SPBU, antrean pasti panjang,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi II DPRD Maluku mulai menginisiasi pengumpulan data kebutuhan BBM subsidi di seluruh kabupaten/kota se-Maluku. Data ini akan menjadi dasar pembahasan usulan kuota untuk tahun 2027 bersama Pertamina dan pemerintah daerah.
“Paling tidak kuota kita bisa pertahankan. Kalau memungkinkan, kita dorong agar ditambah sesuai kebutuhan riil masyarakat,” kata Irawady.
Meski begitu, ia memastikan berdasarkan keterangan Pertamina dalam rapat, ketersediaan kuota BBM subsidi di Maluku hingga 31 Desember 2026 dipastikan tetap tersedia. Persoalan yang ada saat ini lebih kepada pembenahan mekanisme distribusi, pengaturan antrean, dan pemerataan kuota antar-SPBU agar masyarakat tidak dirugikan.