MOROTAI — Satu unit ekskavator milik Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kini tidak lagi sekadar menjadi aset diam. Dinas PUPR setempat telah meneken mekanisme penyewaan resmi dengan sebuah perusahaan untuk memanfaatkan alat berat tersebut, Sabtu (29/8/2026).
Kepala Dinas PUPR Fahmi Usman mengungkapkan, nilai sewa yang disepakati mencapai Rp32.500.000. Perusahaan penyewa adalah PT Eltis Anugerah Sejati yang membutuhkan alat berat untuk persiapan lahan pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan.
"Jadi, kami sewakan alat berat milik aset Pemda di Dinas PUPR Morotai ke pihak ketiga. Ini untuk mendukung dan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang membutuhkan melalui mekanisme penyewaan resmi," jelas Fahmi.
Fahmi menjelaskan, pemanfaatan aset ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan. Dengan adanya penyewaan, pemerintah mendapat tambahan pendapatan sementara pelaku usaha mendapatkan akses layanan alat berat tanpa harus membeli unit baru.
Seluruh dana hasil penyewaan dipastikan masuk langsung ke sistem keuangan daerah. Fahmi menegaskan bahwa mekanisme pembayaran yang diterapkan telah sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Untuk transparansi, semua pembayaran penyewaan alat berat langsung masuk ke kas daerah. Ini untuk mengoptimalisasi aset daerah melalui penyewaan alat berat diharapkan dapat memberikan manfaat ganda," sambungnya.
Langkah ini menjadi salah satu strategi fiskal untuk memperkuat PAD tanpa membebani anggaran belanja. Fahmi menekankan, Dinas PUPR akan terus mendorong pemanfaatan aset daerah secara tertib dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
"Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah, termasuk melalui pemanfaatan aset yang dimiliki pemerintah daerah agar memberikan nilai ekonomi dan manfaat bagi pembangunan," tandasnya.