MALUKU UTARA — Penyaluran bansos Program Sembako, yang dikenal dengan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tengah memasuki pekan-pekan terakhir Tahap 3. Pemerintah menargetkan seluruh alokasi cair sebelum periode September 2026 berakhir, menyusul dimulainya penyaluran sejak 20 Juli 2026 lalu.
Berbeda dari tahun sebelumnya, skema penerima bansos ini mengalami pengetatan. Kemensos kini membatasi sasaran pada keluarga dengan status kesejahteraan desil 1 hingga 4, sejajar dengan ketentuan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Sebelumnya, cakupan sempat menyentuh desil 5.
BPNT disalurkan dengan mekanisme triwulan atau tiga bulan sekali. Artinya, KPM yang masuk daftar penerima akan menerima akumulasi dana untuk periode Juli, Agustus, dan September dalam satu kali penyaluran di tahap ini.
Pembagian tahapan penyaluran sepanjang 2026 adalah sebagai berikut:
Bagi KPM yang belum menerima dana pada Juli atau Agustus, proses pencairan masih dapat dipantau secara berkala hingga akhir bulan ini.
Bantuan ini dialokasikan untuk menjaga ketahanan pangan keluarga prasejahtera. Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Kriteria utama yang perlu diperhatikan:
Jika NIK tidak terdaftar, besar kemungkinan nama telah dihapus akibat perubahan desil atau verifikasi lapangan. Tidak ada jalur khusus untuk "sanggah judol" atau kasus penyalahgunaan data—semua proses berjalan melalui mekanisme verifikasi Kemensos.
Verifikasi status penerima dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat masing-masing. Berikut langkahnya:
Sistem akan menampilkan nama, usia, dan status penerimaan bansos jika terdaftar. Pastikan koneksi internet stabil dan data yang dimasukkan sesuai dokumen kependudukan.
Dana BPNT disalurkan melalui rekening bank himpunan milik negara (Himbara) yang telah ditunjuk. Pencairan di tahap 3 berlangsung bertahap, tidak serentak di seluruh Indonesia.
Kemensos mengimbau masyarakat untuk bersabar jika nama sudah tertera di sistem namun dana belum masuk rekening. Perbedaan jadwal antarwilayah adalah hal yang wajar dalam proses distribusi.
Sepanjang musim pencairan, kerap muncul modus penipuan mengatasnamakan pendamping sosial atau petugas Kemensos. Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi, OTP, atau PIN kepada siapa pun yang mengaku dapat memperlancar pencairan.
Informasi resmi dan pengaduan dapat diakses melalui kanal Kemensos RI di media sosial atau call center resmi. Tidak ada pungutan biaya sepeser pun untuk menjadi penerima bantuan sosial. Jika ada oknum yang meminta imbalan, segera laporkan ke pihak berwenang.