Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Janji Zero Investasi Bodong, Kasus Zahra Berkah Rp 3,9 Miliar Diproses TPPU

Penulis: Ragil  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:01:00 WIB
Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Reinhard menyampaikan komitmen zero investasi bodong dalam dialog interaktif di Pro 1 RRI Ternate.

TERNATE — Komitmen tersebut disampaikan Reinhard saat dialog interaktif di Pro 1 RRI Ternate, Selasa (6/10/2026). Ia mengaku baru menjabat sekitar satu bulan, tetapi menilai persoalan investasi ilegal di Maluku Utara sebagai tantangan yang harus disikat tuntas.

“Saya orangnya sangat senang dengan tantangan, sehingga saya akan membuat komitmen zero (nol) untuk investasi bodong di Maluku Utara,” kata Reinhard.

Zahra Berkah dan Jejak Kasus Lama di Ternate

Kasus Zahra Berkah bukan yang pertama masuk ke Satreskrim Polres Ternate. Sebelumnya, kasus Karapoto sempat ramai pada 2018. Total dana yang dihimpun dari nasabah Zahra Berkah mencapai Rp 3,9 miliar berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik.

Reinhard menyebut penanganan kasus itu sebagai bukti nyata Polri memproses pelaku. Menurutnya, kepercayaan masyarakat menjadi taruhan utama.

“Kasus ini baru pada tingkat Polres saja sudah seperti itu, apalagi kalau saya (dari Polda) yang turun. Akan kita sikat habis semuanya,” ucapnya.

Dorongan TPPU agar Aset Tersangka Bisa Ditelusuri

Reinhard menyarankan Polres Ternate menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penanganan kasus investasi bodong. Langkah itu dinilai mempermudah penyidik melacak aset para tersangka secara mendalam.

“Selain melakukan penindakan hukum dari bidang investasi bodong, kita bisa masukan juga TPPU sehingga seluruh aset dari para tersangka dapat ditelusuri secara mendalam,” katanya.

Ia juga meminta penyidik mendahulukan korban yang sudah membuat laporan resmi dan keterangannya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan. Aset tersangka yang cukup, kata dia, harus lebih dulu dialokasikan bagi pelapor, bukan korban yang baru datang meminta pengembalian.

Polda Buka Pintu Laporan Arisan Bodong hingga Pinjaman Online

Selama menjabat, Reinhard meminta warga melaporkan atau memberi informasi soal investasi bodong, arisan bodong, hingga pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Ia menyebut fungsi represif Polri baru bergerak setelah ada laporan masuk.

“Kami (Polri) memiliki fungsi represif, jika laporan itu ada, maka akan kami gerak untuk menunjukkan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri benar-benar ditunjukkan sebagaimana dengan tagline Kapolri yakni Polri Bersama Masyarakat,” katanya.

Pengalaman menangani kasus serupa ia bawa dari Bareskrim Polri. Reinhard mengaku pernah menangani investasi bodong Koperasi Indo Surya dengan kerugian mencapai Rp 13 triliun.

Polres Ternate Janji Transparan, Perdalam Pihak Lain yang Terlibat

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto memastikan penanganan kasus Zahra Berkah berjalan profesional dan transparan. Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan kasus dipersilakan datang langsung ke Polres.

“Dalam penanganan ini, kami sangat terbuka, masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan silahkan datang langsung ke Polres untuk disampaikan secara detail oleh penyidik,” kata Anita.

Penyidik, lanjutnya, masih memperdalam keterlibatan pihak lain yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Ia meminta waktu agar penyidik fokus bekerja hingga kepastian hukum dirasakan masyarakat.

“Semua yang terlihat akan kami proses, berikan waktu kepada penyidik kami untuk tetap fokus bekerja sehingga kepastian hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucapnya.

Reporter: Ragil
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top