JAILOLO — Bidang Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Muhammad Mathar, merinci kewajiban Dana Bagi Hasil yang belum disalurkan Pemprov Maluku Utara. Nilai totalnya mencapai sekitar Rp22,101 miliar.
Rincian terbesar datang dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Kewajiban dari komponen ini mencapai sekitar Rp19,420 miliar, jauh melampaui tiga komponen pajak lainnya.
Selain PBBKB, Pemprov Maluku Utara masih menanggung kewajiban dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Ketiganya tersebar dalam nilai yang jauh lebih kecil dibanding PBBKB.
Jika seluruh komponen dijumlahkan, total kewajiban Pemprov Maluku Utara kepada Pemkab Halmahera Barat mencapai sekitar Rp22,101 miliar.
PBBKB menjadi penyumbang terbesar dalam struktur utang DBH tersebut. Nilainya setara hampir sembilan dari sepuluh total kewajiban yang belum disalurkan ke kas daerah Halmahera Barat.
Mathar menyampaikan rincian tersebut secara langsung saat menjelaskan posisi kewajiban DBH Pemprov Maluku Utara.
"Kalau PBBKB sekitar Rp19,420 miliar. Kemudian BBNKB Rp133 juta, pajak air permukaan Rp748 juta, dan pajak rokok sekitar Rp1,8 miliar," kata Mathar.
Kewajiban DBH berasal dari komponen pajak daerah yang secara aturan menjadi bagian Kabupaten Halmahera Barat. Namun hingga kini, dana tersebut belum seluruhnya disalurkan ke kas daerah.
Belum ada keterangan resmi dari Pemprov Maluku Utara mengenai jadwal pelunasan kewajiban tersebut. Pemkab Halmahera Barat melalui Bapenda baru membeberkan rincian komponen dan nilai kewajibannya.
Dana Bagi Hasil merupakan instrumen fiskal yang mengembalikan sebagian penerimaan pajak daerah ke kabupaten/kota penghasil. Keterlambatan penyaluran berimbas langsung pada ruang fiskal daerah penerima.