MALUKU UTARA — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menandatangani persetujuan penyerapan produksi minyak mentah dari sumur masyarakat di Aceh. Kebijakan ini menandai babak baru legalisasi sumur rakyat yang selama puluhan tahun beroperasi tanpa payung hukum, dengan Pertamina dan Medco Energi sebagai penyerap produksinya.
Bahlil Lahadalia menyampaikan persetujuan itu dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) 2026, Senin (12/10). Menurut dia, langkah tersebut merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah melegalisasi sumur minyak masyarakat yang dimulai tahun lalu melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
"Kemarin saya menandatangani lagi yang untuk Aceh. Sudah tentu dengan produksi ini mampu kami menjamin rakyat dalam mengelola usaha sumur-sumur mereka," ujar Bahlil dalam forum tersebut.
Ada dua perusahaan yang disebut Bahlil siap menyerap hasil produksi sumur masyarakat, yakni Pertamina dan Medco Energi. Keduanya berperan sebagai pembeli resmi minyak mentah yang selama ini kerap dijual secara ilegal ke pasar gelap atau ditampung pengepul lokal.
Penyerapan oleh dua perusahaan pelat merah dan swasta nasional itu dinilai krusial untuk memastikan sumur rakyat punya kepastian pasar sekaligus mendorong peningkatan lifting minyak nasional. Bahlil menyebut sumur-sumur masyarakat di wilayah Jawa dan Sumatra lainnya juga sebagian besar sudah mulai berproduksi.
"(Sumur masyarakat) ini juga bisa meningkatkan lifting minyak, untuk jumlah (produksinya) nanti saya cek lagi berapa," katanya.
Awal Oktober 2026, tiga perjanjian kerja sama (PKS) untuk pembelian hasil produksi sumur minyak masyarakat di wilayah kerja Aceh resmi ditandatangani di Jakarta. Penandatanganan melibatkan KKKS di bawah kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dengan koperasi dan UMKM sumur minyak rakyat.
Kepala BPMA Mawardi Nur menyebut langkah ini sebagai milestone pertama dalam penataan sumur rakyat di provinsi tersebut. "Langkah ini merupakan salah satu milestone pertama dan bentuk kerja nyata kita bersama," kata Mawardi, dikutip dari Antara, Senin (12/10).
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan produksi sumur minyak masyarakat di WK Blok A Aceh Timur dan WK Blok B Aceh Utara. Kedua blok itu selama ini dikenal sebagai kantong sumur tradisional yang dikelola warga secara turun-temurun.
Mawardi mengaku mendapat arahan langsung dari Menteri ESDM untuk terus meningkatkan lifting minyak dan gas bumi di Aceh. Arahan itu sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan energi nasional sebagai prioritas.
"Kita terus memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional serta mengoptimalkan sumber daya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Bagi warga Aceh, legalisasi ini berarti sumur yang sebelumnya beroperasi di area abu-abu hukum kini punya pembeli resmi dengan harga yang lebih terukur. Selama ini banyak penambang tradisional menjual minyak mentah ke pengepul dengan harga jauh di bawah harga pasar karena tidak ada jalur distribusi resmi.
Pemerintah menargetkan skema serupa bisa diperluas ke wilayah lain di Sumatra dan Jawa yang memiliki karakteristik sumur rakyat serupa. Jika berjalan lancar, penyerapan produksi sumur masyarakat berpotensi menambah pasokan minyak mentah domestik di tengah tekanan impor dan fluktuasi harga global.