TERNATE — Guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa selama masa libur berlangsung. Surat bernomor 420/4158/2026 itu ditujukan kepada Kesatuan Pendidikan Kecamatan serta kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Ternate.
Dinas Pendidikan meminta para kepala sekolah meneruskan imbauan kepada orang tua agar mengawasi aktivitas belajar siswa selama masa libur. Orang tua juga diminta mengurangi aktivitas anak di luar rumah.
Selain pengawasan belajar, Dinas Pendidikan menyarankan penggunaan masker bagi anak-anak dan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah. Langkah ini diharapkan menekan risiko gangguan kesehatan pada peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat Kota Ternate.
Kebijakan libur ini menyasar seluruh jenjang pendidikan dasar dan anak usia dini, bukan hanya sebagian sekolah. Negeri maupun swasta mendapat perlakuan sama.
Dinas Pendidikan Kota Ternate menyatakan kebijakan tersebut akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara. Pemberitahuan lanjutan akan disampaikan apabila terdapat perubahan situasi.
Artinya, masa libur 13-15 Oktober 2026 tidak otomatis berakhir sesuai jadwal jika kondisi udara belum membaik. Warga Kota Ternate perlu menunggu pengumuman resmi berikutnya dari dinas terkait.
Langkah ini diambil sebagai respons atas bencana alam yang berdampak pada kualitas udara di Kota Ternate. Pemerintah kota menempatkan kesehatan anak sebagai pertimbangan utama dalam mengambil keputusan tersebut.