Kabut Asap Karhutla Selimuti Maluku Utara, Jarak Pandang Laut Turun dan Gelombang Capai 2 Meter

Penulis: Sutomo  •  Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:32:01 WIB
Kabut asap karhutla menyelimuti sejumlah wilayah Maluku Utara pada Sabtu (24/10/2026).

TERNATE — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Ternate mencatat kabut asap karhutla belum surut di sejumlah wilayah Maluku Utara. Kondisi cuaca pada Sabtu (24/10/2026) diprakirakan cerah hingga sore hari, dengan potensi hujan ringan di beberapa titik dataran Halmahera.

Meski begitu, BMKG tetap mengeluarkan peringatan dini cuaca. Warga diminta waspada terhadap potensi penurunan jarak pandang akibat kabut asap yang masih menyelimuti kawasan.

Jarak Pandang di Laut Menurun, Gelombang Capai 2 Meter

Dampak kabut asap tidak hanya terasa di daratan. Jarak pandang di laut ikut menurun, berbarengan dengan tinggi gelombang yang bervariasi antara 0,25 meter hingga 2,0 meter.

Kepala Bagian Teknis BMKG Ternate Muhammad Fauzi Bintiang menyampaikan data prakiraan cuaca dan peringatan dini untuk wilayah Maluku Utara. "Gelombang laut bervariasi mulai dari 0.25 meter hingga 2.0 meter," ujarnya.

Dataran Halmahera Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan BMKG Ternate menyebut kondisi cuaca cerah hingga sore hari di wilayah Maluku Utara. Hujan ringan berpotensi turun di beberapa wilayah dataran Halmahera.

Potensi hujan ringan itu bisa membantu mengurangi pekatnya kabut asap di sejumlah titik. Namun BMKG belum memberikan keterangan soal durasi karhutla yang masih berlangsung.

Warga Diminta Waspadai Aktivitas di Laut

Penurunan jarak pandang di laut menjadi perhatian tersendiri bagi warga pesisir dan pelayaran. Gelombang hingga 2 meter menuntut kewaspadaan ekstra bagi nelayan dan operator kapal.

BMKG Ternate mengimbau warga memantau perkembangan cuaca sebelum beraktivitas, terutama di kawasan perairan. Peringatan dini kabut asap karhutla juga berlaku untuk aktivitas di darat.

Reporter: Sutomo
Sumber: istanafm.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top