TERNATE — Kepala Bidang Pemeriksaan II BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Papang Arivianto membuka kegiatan yang menyasar kasus tuntutan perbendaharaan di wilayah tersebut. Menurutnya, forum ini menjadi langkah untuk mengidentifikasi dan menelusuri permasalahan tuntutan perbendaharaan yang belum terselesaikan.
Papang berharap pemerintah daerah memperoleh kejelasan atas kasus-kasus yang ada, lalu mengambil langkah konkret untuk mempercepat pemulihan kerugian keuangan daerah.
Penyelesaian kerugian negara atau daerah tidak hanya berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan. Papang menyebut proses itu sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah.
Ada pula tujuan lain yang disebutnya: memberikan efek jera agar permasalahan serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Papang menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang memberi perhatian serius, khususnya sejumlah sekretaris daerah yang hadir langsung mengawal proses percepatan penyelesaian kerugian negara di wilayah masing-masing.
Ricky Chairul Richfat menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Penanganan temuan perbendaharaan yang dimaksud telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.
Menurut Ricky, penyelesaian temuan itu membutuhkan keseriusan, koordinasi, dan kolaborasi kuat antara Inspektorat Daerah dan BPKAD. Setiap permasalahan harus ditelusuri cermat berdasarkan data dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Untuk itu, diperlukan sinergi antara Inspektorat Daerah dan BPKAD dalam mengidentifikasi, menelusuri, serta menindaklanjuti temuan-temuan perbendaharaan, termasuk temuan lama yang hingga saat ini masih memerlukan penyelesaian," ujarnya.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, tertib, dan akuntabel. Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dipastikan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekda juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan BPK RI Perwakilan Malut. Dengan begitu, proses penyelesaian kerugian negara atau daerah berjalan lebih efektif dan status penyelesaian setiap rekomendasi temuan memperoleh kepastian.