SOFIFI — Larangan vape bagi personel Polri tidak berhenti di tingkat Mabes. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta jajarannya di Polda, Polres, dan Polsek menjalankan ketentuan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanpa pengecualian.
Arif menyebut kebijakan itu menyasar tidak hanya anggota, tetapi juga tamu yang berkunjung ke kantor kepolisian. Pengawasan diserahkan ke Bidang Propam di masing-masing satuan kerja.
Alasan larangan diungkap Arif saat ditemui wartawan di Maluku Utara. Menurut dia, cairan vape yang beredar kerap dicampur zat-zat narkoba.
“Pak Kapolri melarang tegas penggunaan vape, karena cairannya dicampur dengan zat-zat narkoba. Langkah awal beliau melarang di lingkungan Polri,” kata Arif, Senin (2/11/2026).
Larangan itu juga disebut sebagai upaya menjaga nama baik institusi. Personel Polri diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dengan menghindari kebiasaan berisiko terhadap kesehatan.
Arif memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang sengaja mengabaikan kebijakan tersebut. Sanksi disiapkan berlapis, mulai dari hukuman disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, hingga proses pidana bila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.
“Itu ada sanksinya, nanti Bidang Propam akan memproses itu,” ujarnya.
Propam Polda Maluku Utara akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan setelah ada laporan atau temuan di lapangan, termasuk dari hasil pengawasan internal satuan.
Surat edaran Kapolri menempatkan kantor kepolisian sebagai kawasan bebas vape. Aturan menyasar personel aktif maupun tamu yang datang ke markas Polda, Polres, dan Polsek.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Polri membangun lingkungan kerja yang sehat sekaligus menjaga kedisiplinan seluruh personel. Jajaran Polda Maluku Utara diminta menerjemahkan edaran itu ke tingkat satuan paling bawah.