HALSEL — Sebanyak 15 galon berukuran 25 liter, 10 galon berukuran 5 liter, serta satu drum saguer dimusnahkan petugas di lokasi produksi. Aksi ini menjadi penindakan lanjutan Ditresnarkoba Polda Malut terhadap aktivitas pembuatan miras tradisional di wilayah tersebut.
Pemusnahan dilakukan Unit I Ditresnarkoba Polda Malut yang dipimpin Kasubdit I Kompol Feliks Lasykar Saro Gulo. Petugas menyasar lokasi produksi sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras di Maluku Utara.
Polda Malut memilih memusnahkan barang bukti langsung di tempat pembuatan, bukan membawanya ke kantor kepolisian. Langkah tersebut untuk memastikan saguer tidak sempat beredar dan dikonsumsi masyarakat sekitar.
Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dipicu konsumsi maupun peredaran miras. Polda Malut menyebut aktivitas produksi miras kerap menjadi pemicu persoalan sosial di kampung-kampung.
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Hadi Poerwanto menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri menjaga kamtibmas melalui pemberantasan peredaran miras. Polda Malut, katanya, akan terus melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap aktivitas produksi dan peredaran miras.
"Upaya ini juga membutuhkan dukungan dari masyarakat melalui penyampaian informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing," tegasnya, Minggu (8/11/2026).
Polda Malut mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif. Sinergi kepolisian dan masyarakat diharapkan mencegah potensi gangguan keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Warga yang mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras di lingkungan masing-masing diminta segera melapor ke kepolisian terdekat. Laporan awal dari warga dinilai mempercepat penindakan di lapangan.