TERNATE — Muslim Arbi menyampaikan desakan tersebut kepada media usai menyerahkan laporan lembaganya ke KPK. Ia menilai kasus dugaan korupsi proyek rumah dinas gubernur harus segera ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak yang bertanggung jawab.
"KPK harus segera memanggil dan memeriksa Sherly Tjoanda selaku Gubernur Maluku Utara dalam dugaan kasus korupsi proyek rumah dinas Gubernur Maluku Utara senilai Rp 8,8 miliar," ujar Muslim Arbi.
Menurut Muslim, langkah pemeriksaan tidak hanya menyangkut kepentingan hukum atas laporan GERAM. Ia menyebut ada kekhawatiran praktik korupsi bisa menyebar ke proyek lain di lingkungan pemerintah provinsi.
Pergub 31/2025 Jadi Pintu Masuk Dugaan Korupsi
Muslim menduga praktik tersebut bersifat sistematis karena berkaitan dengan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkup Pemprov Maluku Utara. Ia menyoroti dasar hukum pergub itu yang dinilai bermasalah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2025, penerbitan pergub tersebut diduga melanggar ketentuan karena dasar hukumnya telah dicabut pemerintah. Pelaksanaan swakelola proyek juga dinilai tidak sesuai ketentuan swakelola yang berlaku.
"Bayangkan dugaan korupsi ini dilakukan melalui pergub yang ilegal, ini kejahatan luar biasa yang dilakukan Sherly Tjoanda," tukas Muslim.
Dugaan Proyek Swakelola Lain dengan Nilai Lebih Besar
Muslim menduga proyek yang diswakelolakan berdasarkan Pergub 31/2025 tidak hanya rumah dinas gubernur. Ia menyebut ada indikasi proyek lain dengan nilai lebih besar yang juga masuk dalam skema serupa.
Pemeriksaan terhadap Sherly, menurut Muslim, juga diperlukan untuk mencegah praktik KKN meluas di tengah isu monopoli proyek yang berhembus kencang di lingkup Pemprov Maluku Utara.
"Pemeriksaan Sherly demi kepentingan hukum atas laporan GERAM juga dalam rangka mencegah praktik KKN lebih meluas lagi di tengah isu monopoli proyek di Pemprov Maluku Utara," tandasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan kembali menegaskan permintaan agar KPK bergerak cepat. "KPK segera memanggil dan memeriksa Sherly Tjoanda," pungkasnya.
Belum Ada Keterangan dari Sherly Tjoanda maupun KPK
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda maupun dari KPK terkait laporan dan desakan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku, dan pihak terkait diberi ruang untuk memberikan klarifikasi.