Rapat koordinasi di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin lalu, memutuskan percepatan realisasi tambahan kuota tanpa menunggu jadwal triwulan ketiga pada Juli mendatang. Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyatakan pihaknya telah mengajukan usulan penetapan kuota untuk 14 SPBU yang hingga kini belum memiliki alokasi resmi.
"Langkah koordinasi dan pengajuan ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan BBM di lapangan," ujar Sarbin dalam keterangannya.
Direktur BBM BPH Migas, Chrisnawan Anditya, memaparkan empat langkah percepatan. Pertama, verifikasi cepat terhadap 14 SPBU yang diusulkan. Kedua, penerbitan surat keputusan penyalur baru untuk delapan SPBU. Ketiga, skema top-up darurat bagi enam SPBU yang sudah beroperasi. Keempat, percepatan sidang komite pengambilan keputusan pada bulan ini.
Chrisnawan menjelaskan, rendahnya serapan di sektor darat dipengaruhi dominasi distribusi pada sektor perikanan melalui SPBU nelayan. Selain itu, sejumlah kendala operasional ritel dan digitalisasi di lapangan turut menghambat penyaluran.
"Hingga 13 Mei 2026, realisasi serapan solar subsidi di Maluku Utara baru mencapai 11.000 KL atau sekitar 36 persen dari total pagu tahunan sebesar 31.000 KL," kata Chrisnawan.
Percepatan ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas distribusi logistik, mendukung aktivitas ekonomi daerah, sekaligus menekan potensi inflasi akibat cuaca buruk yang kerap melanda wilayah kepulauan.
Usulan tambahan kuota BBM solar subsidi mencakup volume yang bervariasi antarwilayah. Di Halmahera Timur, tiga SPBU mengajukan masing-masing 280 KL per bulan, yakni CV Berkat Zaitun Buli, CV Maba Petroleum Halmahera, dan CV Putri Manginti Jaya. Sementara itu, tiga SPBU di Kepulauan Sula hanya mengajukan 10 KL per bulan, yaitu PT Munara Super Abadi, CV Sridewi Jaya, dan CV Agnesya.
BPH Migas juga memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Seluruh SPBU diwajibkan memenuhi standar digitalisasi, termasuk penyediaan rekaman CCTV minimal 30 hari dan implementasi pemindaian barcode pada setiap transaksi.
Pengawasan intensif akan difokuskan di wilayah sekitar kawasan pertambangan guna mencegah penyalahgunaan solar subsidi oleh oknum maupun jaringan mafia BBM. Chrisnawan menambahkan, BPH Migas kini telah mengintegrasikan data pajak kendaraan bersama Kementerian ESDM serta meminta Organda dan asosiasi truk aktif mengawasi anggotanya di lapangan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, M. Ronny Saleh, mengatakan Pemprov Malut akan membentuk Tim Pengawasan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022. Tim yang terdiri dari unsur perangkat daerah, penegak hukum, dan pihak terkait lainnya akan bertugas memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran sesuai ketentuan.