BOBONG — Pelimpahan kewenangan itu resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 390/KPTS/MU/2026. Regulasi tersebut mendelegasikan wewenang pelaksanaan pengadaan tanah skala besar untuk kepentingan umum pembangunan bandara kepada Bupati Pulau Taliabu.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu, Martono, menjelaskan bahwa kebutuhan lahan untuk proyek ini masuk kategori pengadaan tanah skala besar. Secara regulasi, kewenangan tersebut berada di tangan Gubernur Maluku Utara.
Menurut Martono, delegasi wewenang ini diputuskan karena pertimbangan rentang kendali wilayah. Proses pengadaan tanah dinilai akan lebih efektif jika dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten yang wilayahnya lebih dekat dengan lokasi proyek.
“Namun demi efektivitas, efisiensi, dan kelancaran proses pengadaan tanah dengan mempertimbangkan rentang kendali wilayah, kewenangan tersebut didelegasikan kepada Bupati Pulau Taliabu,” ujar Martono, Jumat (5/6/2026).
Pembangunan bandara di Pulau Taliabu diharapkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah. Proyek ini juga bertujuan membuka akses transportasi yang lebih cepat serta meningkatkan konektivitas antara Pulau Taliabu dengan wilayah lain di Maluku Utara dan Indonesia.
Martono optimistis proyek strategis ini dapat terlaksana berkat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemerintah pusat. “Saya optimistis dengan dukungan pemerintah provinsi dan pusat, pembangunan Bandara Taliabu akan terlaksana,” pungkasnya.
Ia juga meminta doa dan dukungan seluruh pihak agar proses pembangunan bandara ini berjalan lancar hingga selesai. Langkah percepatan ini menjadi sinyal positif bagi warga Pulau Taliabu yang selama ini mengandalkan transportasi laut sebagai akses utama.