TERNATE — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Chasan Boesoirie, rumah sakit rujukan utama Provinsi Maluku Utara, tidak hanya membenahi sistem pelaporan insiden keselamatan pasien. Manajemen rumah sakit juga mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru dari setiap lini pelayanan.
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Manajemen Optimalisasi Sistem Pelaporan dan Monitoring Keselamatan Pasien yang berlangsung di Aula RSUD, Rabu (1/7/2026). Rapat tersebut dihadiri jajaran wakil direktur, kepala bidang, kepala seksi, kepala ruangan, Komite Mutu, serta pejabat struktural dan fungsional.
Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, dr. Rosita Alkatiri, M.Kes., menegaskan bahwa setiap inovasi yang lahir harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan. "Rumah sakit yang maju adalah rumah sakit yang terus belajar, terus berbenah, dan terus berinovasi," ujarnya saat memimpin rapat.
Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Gubernur Maluku Utara. Setiap bidang dan instalasi kini dituntut untuk tidak hanya menjalankan tugas rutin, tetapi juga mencari celah perbaikan yang solutif. Indikator kinerja menjadi syarat mutlak agar inovasi tidak sekadar menjadi dokumen formal.
Di sisi lain, penguatan sistem keselamatan pasien menjadi pilar utama transformasi layanan berbasis mutu. Manajemen mewajibkan pelaporan lima kategori Insiden Keselamatan Pasien (IKP)—Kejadian Sentinel, Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), dan Kondisi Potensi Cedera (KPC).
Pelaporan dilakukan melalui sistem internal yang terintegrasi. Rumah sakit menyediakan dua jalur: formulir fisik manual dan sistem digital berbasis kode batang (barcode). Langkah ini untuk memudahkan seluruh tenaga kesehatan melapor tanpa hambatan teknis.
dr. Rosita menekankan bahwa pelaporan insiden bukan sekadar kewajiban administratif. "Sistem pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk mencegah kejadian serupa terulang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit," ujarnya.
Rapat koordinasi ini juga menjadi ajang persiapan menjelang survei akreditasi rumah sakit yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026. Direktur mengingatkan bahwa indikator keberhasilan akreditasi terletak pada konsistensi penerapan standar mutu dalam praktik pelayanan sehari-hari, bukan sekadar kelengkapan dokumen administrasi.
Seluruh regulasi nasional yang menjadi acuan, meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan, serta Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien, telah diinternalisasi dalam sistem kerja rumah sakit.
Dengan kombinasi antara penguatan budaya pelaporan dan dorongan inovasi terukur, RSUD Chasan Boesoirie berupaya mentransformasi diri menjadi institusi yang tidak hanya menjadi rujukan medis, tetapi juga rujukan mutu pelayanan di Maluku Utara.