MALUKU UTARA — Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Tabanan, Bali, pada akhir pekan lalu memicu reaksi keras dari Kementerian HAM. Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, mengecam aksi main hakim sendiri yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menghilangkan nyawa. Dalam keterangan resmi Minggu (26/7/2026), ia menekankan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang menghormati hak asasi manusia.
Yang paling mengkhawatirkan, menurut Anak Agung, adalah dampak psikologis yang dialami anak korban yang berada di lokasi kejadian. "Aksi main hakim sendiri ini bukan saja melanggar hukum dan HAM, tetapi menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban terutama anak yang menyaksikan dari dekat kejadian tersebut," katanya. Anak tersebut kini didampingi oleh pihak keluarga dan diharapkan mendapat layanan konseling.
KemenHAM mendorong aparat kepolisian untuk segera mengusut dan menangkap para pelaku pengeroyokan. Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan transparan dan adil. "KemenHAM mendorong agar ada penegakan hukum terhadap para pelaku dan memastikan pendampingan dan perlindungan terhadap anak korban dan keluarganya," tegas Anak Agung.
Selain itu, pihaknya mengingatkan bahwa peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Negara, lanjutnya, wajib memberikan perlindungan kepada semua warganya tanpa kecuali, termasuk terduga pelaku kejahatan yang belum diadili. "Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum serta perlakuan yang menghormati hak asasi manusia," ujarnya.
Hingga kemarin, Kepolisian Resor Tabanan masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah warga yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik main hakim sendiri masih rentan terjadi di tengah masyarakat, terutama di daerah dengan akses penegakan hukum yang terbatas.
KemenHAM berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan mendorong aparat bertindak cepat sebelum tindakan anarki terulang. Pendampingan terhadap anak korban akan terus dipantau oleh tim dari Kementerian HAM setempat.