Pemkab Halmahera Utara Serahkan Dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 ke DPRD, Bupati Piet Hein Babua Jelaskan Dasar Hukumnya

Penulis: Sutomo  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 20:47:10 WIB
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua menyerahkan dokumen KUA-PPAS perubahan APBD 2026 kepada Ketua DPRD Christina Lesnussa dalam rapat paripurna.

HALMAHERA UTARA — Proses perubahan anggaran di Kabupaten Halmahera Utara memasuki babak formal. Rancangan KUA-PPAS perubahan APBD 2026 resmi disampaikan eksekutif ke legislatif dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa, Senin (31/8/2026). Bupati Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad turut hadir dalam agenda tersebut.

Kehadiran pejabat lain turut memeriahkan jalannya rapat. Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu, dan Kajari Halut Rahmat tampak hadir. Ketua Pengadilan diwakili Hakim Andy, sementara Sekda Erasmus Joseph Papilaya dan Wakil Ketua II DPRD Abdilah Bailusy juga mengikuti sidang paripurna ini.

Amanat Regulasi di Balik Penyusunan KUA-PPAS

Christina Lesnussa menegaskan bahwa penyusunan rancangan KUA-PPAS perubahan bukan sekadar formalitas. Ketua DPRD menyebutnya sebagai kewajiban yang melekat pada pemerintah daerah sebelum naskah Perda tentang perubahan APBD disusun.

"Mekanisme perubahan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 harus diawali dengan penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS yang disusun berdasarkan kondisi daerah, lalu disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama," jelas Christina dalam sambutannya.

Dokumen KUA dan PPAS menjadi fondasi penting. Keduanya menjadi dasar untuk merancang kebijakan baru di sektor pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.

Faktor yang Memicu Dilakukannya Perubahan APBD

Bupati Piet Hein Babua memaparkan alasan yuridis perubahan anggaran tahun ini. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membuka ruang perubahan APBD dalam sejumlah kondisi.

Ketentuan itu mencakup situasi ketika terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, pergeseran anggaran antar pos, hingga munculnya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Keadaan darurat dan situasi luar biasa juga menjadi pemicu sah dilakukannya perubahan.

Bupati juga menyampaikan arah kebijakan pendapatan daerah dalam rancangan perubahan ini. Penyesuaian dilakukan dengan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait dana transfer. Evaluasi realisasi pendapatan hingga triwulan II 2026 dan laporan pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi bahan pertimbangan utama.

"Perubahan kebijakan pendapatan daerah disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat terkait dana transfer, serta hasil evaluasi realisasi pendapatan daerah hingga triwulan II 2026 dan laporan pertanggungjawaban APBD 2025," singkat Bupati.

Setelah dokumen diserahkan, DPRD akan membahas dan menyepakati bersama rancangan tersebut. Hasil kesepakatan nantinya menjadi dasar penyusunan Perda tentang perubahan APBD Halmahera Utara untuk tahun anggaran 2026.

Reporter: Sutomo
Sumber: zonamalut.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top