Pemprov Maluku Utara Putuskan Pengadaan Tanah Skala Besar untuk Kodam Kie Raha, Klaim Lahan Masyarakat dan PT Darko Wajib Dibuktikan

Penulis: Fajar  •  Selasa, 01 September 2026 | 22:31:31 WIB
Pemprov Maluku Utara memutuskan pengadaan tanah skala besar untuk Markas Kodam Kie Raha di Sofifi.

SANGATTA — Langkah ini diambil setelah muncul dua klaim kepemilikan atas kawasan yang sama. Pemprov menegaskan proses pembangunan markas Kodam tidak akan dihentikan, tetapi tetap harus berjalan di atas kepastian hukum.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menjelaskan bahwa keputusan pengadaan tanah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi rapat sebelumnya. Saat itu, pemerintah sudah bertemu langsung dengan perwakilan masyarakat pengklaim dan PT Darko untuk mendengar masing-masing argumen.

Rapat di Bandara Sultan Baabullah Melibatkan Empat Instansi

Rapat koordinasi digelar di VIP Pemda Bandara Sultan Baabullah, Ternate. Hadir unsur Kejaksaan, Kepolisian, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Korem, serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Pemprov Maluku Utara.

Dalam forum itu, pemerintah memutuskan untuk segera melaksanakan pengadaan tanah dalam skala besar. BPN menyatakan siap mendukung penuh selama seluruh tahapan mengikuti regulasi yang berlaku. Kejaksaan juga memberikan dukungan serupa untuk memastikan prosesnya tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.

Syarat Klaim: Surat Hak Milik yang Valid dan Sah

Sekprov Samsuddin menegaskan bahwa setiap pihak yang mengklaim lahan harus mampu menunjukkan bukti keperdataan yang valid.

“Meskipun ada klaim dari masyarakat maupun PT Darko, penyelesaian kebutuhan tanah Kodam Kie Raha tetap kita jalankan melalui mekanisme pengadaan tanah. Kami meminta pihak-pihak pengklaim menyiapkan bukti-buktinya yang valid dan sah. Nantinya, mekanisme penyelesaian akan dilihat apakah bisa disepakati secara langsung atau harus melalui proses penetapan Pengadilan,” ungkap Sekprov usai rapat.

Tanpa dokumen yang kuat, klaim kepemilikan tidak akan dipertimbangkan. Pemerintah tidak ingin pembangunan markas Kodam berjalan dengan menyisakan sengketa baru di masa depan.

Dua Jalur Penyelesaian: Kesepakatan Langsung atau Putusan Pengadilan

Pemprov membuka dua jalur bagi para pengklaim. Pertama, jika kedua belah pihak sepakat berdasarkan bukti hak yang dimiliki, penyelesaian dapat dilakukan secara langsung tanpa campur tangan pengadilan.

Kedua, apabila tidak tercapai kesepakatan, persoalan hak atas tanah akan berlanjut melalui proses penetapan pengadilan. Jalur ini menjadi jalan terakhir untuk memastikan status lahan benar-benar final.

Apa Langkah Pemprov Selanjutnya?

Setelah rapat koordinasi ini, Pemprov Maluku Utara akan melanjutkan komunikasi dengan BPN, aparat penegak hukum, Korem, dan instansi teknis terkait. Tujuannya memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan dan mempercepat kejelasan status lahan.

Kepastian hukum atas kawasan Sofifi menjadi prasyarat utama sebelum pembangunan fisik Markas Kodam Kie Raha dimulai. Pemerintah berharap proses pembuktian hak segera tuntas sehingga seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh kejelasan.

Reporter: Fajar
Sumber: haliyora.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top