SANGATTA — Langkah ini diambil setelah muncul dua klaim kepemilikan atas kawasan yang sama. Pemprov menegaskan proses pembangunan markas Kodam tidak akan dihentikan, tetapi tetap harus berjalan di atas kepastian hukum.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menjelaskan bahwa keputusan pengadaan tanah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi rapat sebelumnya. Saat itu, pemerintah sudah bertemu langsung dengan perwakilan masyarakat pengklaim dan PT Darko untuk mendengar masing-masing argumen.
Rapat koordinasi digelar di VIP Pemda Bandara Sultan Baabullah, Ternate. Hadir unsur Kejaksaan, Kepolisian, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Korem, serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Pemprov Maluku Utara.
Dalam forum itu, pemerintah memutuskan untuk segera melaksanakan pengadaan tanah dalam skala besar. BPN menyatakan siap mendukung penuh selama seluruh tahapan mengikuti regulasi yang berlaku. Kejaksaan juga memberikan dukungan serupa untuk memastikan prosesnya tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
Sekprov Samsuddin menegaskan bahwa setiap pihak yang mengklaim lahan harus mampu menunjukkan bukti keperdataan yang valid.
“Meskipun ada klaim dari masyarakat maupun PT Darko, penyelesaian kebutuhan tanah Kodam Kie Raha tetap kita jalankan melalui mekanisme pengadaan tanah. Kami meminta pihak-pihak pengklaim menyiapkan bukti-buktinya yang valid dan sah. Nantinya, mekanisme penyelesaian akan dilihat apakah bisa disepakati secara langsung atau harus melalui proses penetapan Pengadilan,” ungkap Sekprov usai rapat.
Tanpa dokumen yang kuat, klaim kepemilikan tidak akan dipertimbangkan. Pemerintah tidak ingin pembangunan markas Kodam berjalan dengan menyisakan sengketa baru di masa depan.
Pemprov membuka dua jalur bagi para pengklaim. Pertama, jika kedua belah pihak sepakat berdasarkan bukti hak yang dimiliki, penyelesaian dapat dilakukan secara langsung tanpa campur tangan pengadilan.
Kedua, apabila tidak tercapai kesepakatan, persoalan hak atas tanah akan berlanjut melalui proses penetapan pengadilan. Jalur ini menjadi jalan terakhir untuk memastikan status lahan benar-benar final.
Setelah rapat koordinasi ini, Pemprov Maluku Utara akan melanjutkan komunikasi dengan BPN, aparat penegak hukum, Korem, dan instansi teknis terkait. Tujuannya memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan dan mempercepat kejelasan status lahan.
Kepastian hukum atas kawasan Sofifi menjadi prasyarat utama sebelum pembangunan fisik Markas Kodam Kie Raha dimulai. Pemerintah berharap proses pembuktian hak segera tuntas sehingga seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh kejelasan.