PP 38/2026 Berlaku, Kementerian BUMN Digantikan BP BUMN dan Danantara

Penulis: Ragil  •  Kamis, 10 September 2026 | 09:35:31 WIB

MALUKU UTARA — Presiden tetap memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kewenangan pemerintahan di bidang keuangan negara. Namun pelaksanaannya didelegasikan ke dua entitas berbeda. Fungsi pembinaan, koordinasi, dan pengawasan diserahkan ke Badan Pengelola BUMN (BP BUMN). Sementara fungsi investasi dan operasional dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Peta Kewenangan Baru: Siapa Pegang Apa

Kepala BP BUMN berperan sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang mewakili pemerintah sekaligus menjalankan fungsi regulator. Di sisi lain, BPI Danantara memegang 99 persen saham Seri B pada BUMN dan mengelola investasi lewat pembentukan Holding Investasi serta Holding Operasional.

Pola ini dirancang menghindari tumpang tindih kewenangan antara regulator dan operator. Pemerintah menargetkan pengawasan lebih efektif tanpa memangkas fleksibilitas bisnis BUMN di tengah persaingan global.

Negara tetap memegang kendali strategis melalui saham Seri A Dwiwarna. Hak istimewa itu mencakup persetujuan atas keputusan penting dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pengangkatan dan pemberhentian direksi maupun komisaris, serta akses terhadap informasi strategis perusahaan.

BUMN Instrumen Fiskal Pindah ke Menkeu

PP 38/2026 mengatur kategori baru: perusahaan negara yang ditetapkan sebagai instrumen fiskal. Untuk kelompok ini, kewenangan pengelolaannya berada di bawah Menteri Keuangan. Penetapan status alat fiskal dilakukan Presiden berdasarkan usulan Menteri Keuangan yang disampaikan melalui Kepala BP BUMN.

Mekanisme itu disebut menciptakan pengawasan dan keseimbangan kewenangan antar lembaga. Artinya, tidak semua BUMN berada dalam satu jalur pengelolaan yang seragam — ada perlakuan khusus bagi perusahaan yang difungsikan sebagai alat fiskal negara.

Aturan Baru Aset dan Kebijakan Cut-Loss

Regulasi ini juga memperkuat tata kelola aset BUMN. Direksi mendapat ruang lebih jelas mengelola aset berdasarkan prinsip good corporate governance. Aset perusahaan dapat dialihkan, dijaminkan, atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga — sepanjang tidak menyangkut sektor strategis yang berkaitan dengan cabang produksi penting bagi negara dan sumber daya alam yang dikuasai negara.

Pemerintah memperkenalkan mekanisme restrukturisasi aset yang lebih modern, termasuk kebijakan cut-loss atau penghentian investasi tidak produktif. Aturan ini memberi kepastian hukum bagi direksi saat mengambil keputusan bisnis untuk mencegah kerugian lebih besar, tanpa mengabaikan akuntabilitas dan pengawasan.

Yang Berubah dari Rezim Lama

Transformasi kelembagaan ini menandai pergeseran mendasar dari model sebelumnya. Dulu, Kementerian BUMN menjadi aktor utama pengelolaan perusahaan negara. Kini fungsi regulator dialihkan ke BP BUMN, sementara fungsi investasi dan operasional dipusatkan pada BPI Danantara sebagai pengelola aset dan investasi negara yang telah dipisahkan.

Pemerintah berharap BUMN mampu menjalankan peran ganda: agen pembangunan sekaligus korporasi yang menghasilkan nilai ekonomi berkelanjutan. Penguatan peran regulator, optimalisasi investasi lewat Danantara, dan pembaruan tata kelola aset diyakini memperkuat daya saing BUMN serta kontribusinya ke pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagi publik dan investor, PP 38/2026 mengubah lanskap pengambilan keputusan di perusahaan pelat merah. Siapa yang menandatangani keputusan strategis, siapa yang mengawasi, dan siapa yang mengelola aset kini punya jalur yang lebih tegas. Efektivitas reformasi ini akan terlihat dari kinerja BUMN dalam beberapa tahun ke depan.

Reporter: Ragil
Sumber: kompasiana.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top