SOFIFI — Ratusan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Maluku Utara masih menanti haknya. Setelah dua bulan tidak menerima TPP, jalan keluar yang ditawarkan pemprov belum juga membuahkan hasil lantaran pembahasan APBD Perubahan di DPRD belum rampung.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyebut bahwa dana untuk pembayaran TPP telah disiapkan. Namun karena alokasinya berada dalam struktur APBD Perubahan, pemerintah tidak bisa mencairkannya tanpa payung hukum yang jelas.
Anggaran Ada, tetapi Terjaga di APBD Perubahan
Menurut Sarbin, jadwal pembayaran TPP bulan Juli dan seterusnya memang dirancang masuk dalam skema APBD Perubahan 2026. Ia menegaskan, persoalan ini bukan karena tidak tersedianya anggaran, melainkan alokasinya belum resmi diketok oleh legislatif.
"Untuk pembayaran TPP ASN itu dianggarkan pada APBD Perubahan 2026," ujar Sarbin saat dikonfirmasi Kamis (3/8/2026).
Langkah yang ditempuh Gubernur Sherly Tjoanda Laos adalah membuka ruang melalui kebijakan mendahului APBD Perubahan. Instruksi telah diberikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera berkoordinasi dengan DPRD.
Pemangkasan TPP Disebut Tak Menjamin Kelancaran
Persoalan ini semakin terasa pahit bagi ASN karena terjadi setelah pemprov memangkas besaran TPP. Kebijakan tersebut memotong 10 persen TPP untuk staf dan PPPK, sementara pejabat struktural menerima pemotongan lebih besar hingga 20 persen.
Ironisnya, pemangkasan itu justru berbanding terbalik dengan kepastian pembayaran. "Mestinya setelah dipangkas, pembayaran TPP bisa lancar setiap bulan. Namun yang terjadi justru sebaliknya," kata seorang ASN Pemprov Maluku Utara ketika menyuarakan keluhannya.
Beban Transportasi Ternate–Sofifi Jadi Keluhan Utama
Bagi sebagian pegawai, TPP bukan sekadar tunjangan tambahan. Seorang ASN mengungkapkan bahwa uang itu ia andalkan untuk kebutuhan keluarga sekaligus biaya transportasi harian menyeberang dari Ternate ke Sofifi. Rute yang memakan waktu dan biaya ini menjadi beban rutin yang mesti ditanggung pegawai setiap hari kerja.
Keterlambatan dua bulan otomatis mengganggu arus kas rumah tangga pegawai yang menggantungkan hidupnya pada kepastian pembayaran dari kas daerah.
Wagub: Salah Menempatkan Anggaran Berisiko Hukum
Sarbin menekankan bahwa kehati-hatian dalam penggunaan anggaran daerah bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai langkah yang keliru berpotensi menimbulkan implikasi hukum bagi pengelola keuangan.
"Anggaran itu kalau salah bisa berimplikasi hukum. Salah menempatkan anggaran saja bisa dianggap sebagai persoalan korupsi. Jadi anggarannya sudah disiapkan, tetapi karena berada di APBD Perubahan, kami harus meminta persetujuan DPRD untuk mendahului perubahan," tegasnya.
Konsekuensi dari sikap ini, pemprov tidak bisa berbuat banyak sebelum ada persetujuan dari legislatif. Bola penyelesaian kini ada di tangan DPRD Maluku Utara untuk segera memberikan restu.
ASN yang terdampak berharap koordinasi antara TAPD dan DPRD tidak berlarut-larut. Semakin cepat persetujuan keluar, semakin cepat pula hak yang tertahan dua bulan ini bisa masuk ke rekening pegawai.