TERNATE — Iklan perusahaan "Tongoli" di surat kabar Bataviaasch Handelsblad edisi 27 Februari 1908 menyebut sistem pembayaran di tempat saat barang diterima, mirip cara bayar COD sekarang. Komoditas yang dijual bukan cengkih, melainkan vanili. Daftar harganya bertingkat: kualitas nomor satu 12 Gulden per kilogram, nomor dua 9 Gulden, kualitas berikutnya 6 Gulden, dan yang afkir atau terendah 3 Gulden per kilogram.
Dengan perkiraan daya beli 1 Gulden zaman kolonial setara Rp 225.000 sampai Rp 360.000 saat ini, satu kilogram vanili Tongole bernilai Rp 2,7 juta hingga Rp 4,3 juta. Pembeli yang mengambil 10 kilogram mendapat potongan 10 persen. Nilai 12 Gulden ketika itu setara gaji sebulan seorang mandor perkebunan.
Vanili bukan tanaman asli Maluku. Belanda membawanya dari Meksiko pada 1819, menanamnya di Kebun Raya Bogor, lalu menyebarkannya ke sejumlah daerah tropis. Kawasan Tongole yang oleh Belanda disebut Tongoli berada di lereng Gamalama. Pemerintah kolonial menetapkan wilayah itu sebagai pusat pengembangan vanili.
Tanah di lereng gunung api kaya unsur hara dan mineral sisa letusan. Tanaman vanili juga tumbuh dengan cara "berlindung" pada pepohonan besar, kondisi yang cocok dengan habitat di kawasan tersebut. Setelah diolah, vanili menjadi bahan pembuatan kue untuk mengharumkan adonan, menetralkan bau amis telur, dan menyeimbangkan rasa manis.
Selain kesuburan tanah dan kecocokan habitat, harga vanili yang tinggi menjadi alasan Belanda mengembangkan komoditas ini. Pemerintah kolonial memfasilitasi pendirian tiga perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan.
Pemerintah kolonial juga mewajibkan warga menanam kopi di beberapa titik, mulai dari dataran tinggi Togafo hingga Rua, serta di Tongole dan Marikurubu. Kebijakan itu sejalan dengan UU Agraria 1870 yang membuka akses investor swasta masuk ke Keresidenan Ternate.
Liberalisasi ekonomi Hindia Belanda membuka pintu bagi pendirian sejumlah perusahaan. Batjan Archipel Maatschapij atau BAM mengelola perkebunan damar di Afdeling Bacan. Moluksche Klapper Cultuur Maatschapij atau MKCM mengurus kelapa di Afdeling Tobelo. Ada pula perkebunan pala di Ternate Selatan milik Boddendijk, pengusaha lokal dengan jaringan kekayaan besar.
Belanda mengeluarkan belasan izin usaha bagi pengusaha lokal agar diversifikasi komoditas seperti kopra, karet, kopi, dan coklat berjalan lebih cepat. Langkah ini diambil saat Belanda menghadapi tekanan finansial akibat tingginya biaya operasional pemerintahan dan warisan utang VOC.
Pada pertengahan abad ke-19, Ternate masih berstatus Residen dengan kuasa memerintah sejumlah Afdeling. Tahun 1854, Ternate ditetapkan sebagai pelabuhan bebas. Pelabuhan ini melayani kebutuhan Afdeling Jailolo, Sahu, Loloda, Kao, Tobelo, dan Galela, sekaligus membangun relasi dagang dengan Bacan dan Sula.
Richard Zacharia Leirissa dalam buku "Halmahera Timur dan Raja Jailolo – Pergolakan Sekitar Laut Seram Awal Abad 19" menyebut konsekuensi pelabuhan bebas itu berujung pada penetapan bea. Setiap orang yang bepergian antardaerah juga wajib memiliki "pas", semacam surat izin berbayar. Pajak dan kontrol lewat regulasi di sektor perhubungan ini kelak memicu banyak pemberontakan di wilayah Maluku.
Kebijakan hongitochten yang dijalankan VOC membuat cengkih bukan lagi primadona perdagangan dunia. Belanda terjebak pada periode yang disebut "senjata makan tuan". Dari situ, vanili dan komoditas lain menjadi jalan diversifikasi yang mereka tempuh di Ternate dan sekitarnya.