TERNATE — MCG diamankan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ternate pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIT. Penangkapan berlangsung di sebuah masjid di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
“Setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas komersial yang dilakukan warga negara asing tersebut,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, Victor Manurung, dalam konferensi pers di Ternate, Rabu (2/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Victor didampingi Akhmad Harry Lesmana.
Visa Kunjungan Dipakai untuk Jualan Langsung ke Konsumen
Dari pemeriksaan awal, MCG diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Namun, izin tinggal itu diduga tidak sejalan dengan kegiatannya di lapangan.
Pria asal Turki tersebut diduga melakukan pemasaran dan penjualan vacuum cleaner dengan metode direct selling atau penjualan langsung kepada konsumen. Aktivitas niaga semacam itu tidak diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan yang seharusnya hanya untuk bersilaturahmi, berwisata, atau keperluan singkat lain.
Terancam Deportasi, Imigrasi Jerat WN Turki dengan Pasal 122
Atas dugaan tersebut, Imigrasi kini mendalami kemungkinan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur sanksi bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
“Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” tegas Victor.
Jika terbukti bersalah, MCG berpotensi dikenai tindakan administratif berupa deportasi. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Kantor Imigrasi Ternate sebelum petugas menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pengawasan WNA di Maluku Utara Diperketat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap warga negara asing di Maluku Utara terus berjalan. Victor menegaskan, jajarannya secara rutin memantau keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah tersebut.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing terus dilakukan untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya.