TOBELO — Penangkapan Eza berawal dari penyelidikan serangkaian kasus pencurian telepon seluler yang meresahkan warga di wilayah hukum Polres Halmahera Utara. Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, menyatakan pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari sejumlah korban. "Pelaku ini residivis," ujar Sudomo, Minggu, 20 September 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Eza mengaku telah beraksi di 13 lokasi berbeda yang tersebar di Tobelo dan Galela. Untuk mencari sasaran, ia berkeliling menggunakan sepeda motor Mio M3 dan bentor.
Dari 13 handphone yang diambil, polisi baru mengamankan enam unit. Barang bukti itu terdiri dari iPhone 11 hasil curian di Pasar Wosia, Vivo Y03 dari sebuah warung di Desa MKCM, serta Vivo Y27, Infinix Hot 11, Infinix Smart 8 Pro, dan Oppo A78 yang dicuri di Desa Igobula.
Sisanya masih ditelusuri, termasuk kemungkinan keberadaan penadah yang menampung barang curian. "Baru enam unit yang berhasil kami amankan, sisanya masih kami kembangkan termasuk keberadaan penadahnya," kata Sudomo.
Selain handphone, polisi menyita satu kaleng lem Fox dan gunting yang diduga dipakai pelaku saat menjalankan aksinya. Dua perangkat pendukung itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang dikantongi penyidik.
Pengembangan kasus juga mengarah ke rekannya berinisial AA alias PO. Eza disebut telah menyerahkan dua unit handphone Samsung kepada AA. Keberadaan barang tersebut masih ditelusuri, sementara polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Eza saat ini ditahan di Mako Polres Halmahera Utara untuk pengembangan lebih lanjut. "Saat ini pelaku telah ditahan di Mako Polres Halut untuk pengembangan lebih lanjut," kata Sudomo.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pelaku sekaligus mencari barang bukti lain yang belum berhasil diamankan.