Pencarian

Otorita IKN Jatuhkan Sanksi ke Satu Perusahaan Perkebunan, Satu Terduga Pembakar Dilaporkan ke Aparat Hukum

Sabtu, 05 September 2026 • 12:20:01 WIB
Otorita IKN Jatuhkan Sanksi ke Satu Perusahaan Perkebunan, Satu Terduga Pembakar Dilaporkan ke Aparat Hukum
Kepala Otorita IKN menerbitkan sanksi berupa paksaan pemerintah terhadap satu perusahaan perkebunan terkait karhutla di delineasi IKN.

MALUKU UTARA — Penegakan aturan itu berjalan setelah Otorita IKN menempuh tahapan imbauan dan pembinaan terlebih dahulu sejak sebelum musim kemarau 2026. Selain satu perusahaan yang telah dijatuhi sanksi, sejumlah perusahaan lain kini berada dalam pengawasan khusus karena jumlah titik panas di wilayah kegiatannya tak kunjung menunjukkan penurunan.

Sanksi Administratif dan Proses Hukum Berjalan

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menerbitkan sanksi berupa paksaan pemerintah terhadap perusahaan perkebunan tersebut. Perusahaan wajib melakukan pemulihan atas lahan yang terdampak karhutla di dalam delineasi IKN.

Terpisah, satu terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan perkaranya sedang dalam proses penyidikan. Otorita IKN menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganannya sepenuhnya kepada aparat sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengawasan Khusus Menyasar Perusahaan dengan Titik Panas Tinggi

Beberapa perusahaan lain belum dijatuhi sanksi, tetapi masuk daftar pengawasan khusus. Hal ini menyusul evaluasi pemantauan harian yang menunjukkan jumlah titik panas di area kegiatan usaha mereka tidak mengalami penurunan signifikan.

Otorita IKN menegaskan akan melanjutkan pemantauan harian dan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pemegang izin berusaha di dalam delineasi IKN diminta memastikan kesiapsiagaan personel, peralatan, dan prosedur pengendalian karhutla di wilayah masing-masing.

Aturan Tegas Berlaku Setara untuk Semua Pihak

Basuki menegaskan bahwa penegakan aturan dijalankan secara terukur dan setara bagi seluruh pihak. "Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak," ucapnya.

Sebelumnya, Otorita IKN telah menyampaikan imbauan kesiapsiagaan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di dalam delineasi IKN. Pihaknya juga menerbitkan Surat Edaran Kepala Otorita IKN yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, dan pembuangan puntung rokok sembarangan.

Langkah penegakan hukum ini melengkapi upaya pencegahan dan penanggulangan yang telah berjalan di kawasan Nusantara. Otorita IKN menempatkan pengendalian karhutla sebagai prioritas untuk menjaga lingkungan di ibu kota negara yang tengah dibangun.

Follow halmahera24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katakaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks