SANANA — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula, Gina Tidore, membenarkan bahwa anggaran dari pemerintah pusat itu telah masuk ke kas daerah sejak Agustus 2026. Nilai yang diterima mencapai Rp 39,98 miliar, terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Gina, dana tersebut langsung dialokasikan untuk pemenuhan belanja daerah. "Ia benar. Anggaran itu akan diperuntukkan untuk pemenuhan belanja daerah," ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab Kepulauan Sula sebelumnya telah menganggarkan Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi senilai Rp 45 miliar. Namun, hingga kini dana yang baru diterima hanya sebesar Rp 900 juta.
Gina menduga pembayaran dilakukan secara bertahap. Meski begitu, ia menilai nilai yang cair saat ini masih terlalu kecil dibandingkan total yang dianggarkan.
"Kemungkinan di bayar bertahap. Tapi kalau di lihat nilainya terlalu kecil," ucapnya.
Masuknya DBH dan DAU senilai Rp 39,98 miliar memberi ruang fiskal bagi Pemkab Kepulauan Sula untuk menjalankan program belanja daerah. Alokasi ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara realisasi DBH provinsi yang baru Rp 900 juta dari pagu Rp 45 miliar menjadi catatan tersendiri. Pemda berharap sisa dana dapat dicairkan sesuai jadwal agar tidak mengganggu perencanaan belanja.