TERNATE — Dunia usaha menilai penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan kondisi pencari kerja dan kemampuan dunia usaha, bukan hanya tuntutan pekerja. Gajali Abd. Mutalib menyatakan aturan baru harus disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Undang-undang ini harus disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Jangan hanya melihat tuntutan buruh, tetapi juga harus memperhatikan pencari kerja dan kesulitan yang dihadapi dunia usaha," kata Gajali.
Menurut APINDO, tantangan ketenagakerjaan saat ini berbeda dengan kondisi ketika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disahkan. Pasar kerja kini menghadapi perubahan teknologi, transisi ekonomi hijau, perubahan rantai pasok global, hingga persaingan investasi yang makin ketat.
Indonesia menghadapi masuknya sekitar 3–4 juta angkatan kerja baru setiap tahun. Persoalan lain yang mencuat adalah tingginya pekerjaan informal, rendahnya kompetensi pekerja bersertifikat, dan gelombang pemutusan hubungan kerja.
Di sisi pengusaha, beban datang dari kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global maupun domestik, potensi kenaikan suku bunga, serta tekanan terhadap daya beli masyarakat. APINDO menilai kombinasi tekanan itu membuat ruang ekspansi usaha menyempit.
Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang dikutip APINDO menunjukkan realisasi investasi pada semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun. Investasi tersebut menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan penguatan usaha harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan.
"Pekerjaan memerlukan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut," ujar Shinta.
APINDO mengusulkan penciptaan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun. Organisasi itu juga menargetkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi naik menjadi 30 persen pada tahun 2030.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menekankan perusahaan perlu ruang untuk beradaptasi menghadapi perubahan teknologi dan pasar. Pekerja, pada saat yang sama, harus memperoleh keterampilan serta perlindungan selama transisi pekerjaan.
"Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan," kata Bob.
APINDO meminta pemerintah dan DPR melakukan kajian dampak kumulatif serta dialog tripartit sebelum RUU tersebut disahkan. Pembahasan dinilai perlu mempertimbangkan perbedaan karakter sektor usaha, skala perusahaan, pola produksi, kebutuhan keterampilan, kemampuan pembiayaan, serta masa transisi penerapan aturan.
Gajali menegaskan usulan tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan agar regulasi yang lahir tidak hanya memberikan perlindungan secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan dan menciptakan peluang kerja.
"RUU baru harus menjawab persoalan hari ini sekaligus tantangan masa depan. Kalau hanya mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang mampu, kita berisiko tertinggal," kata Gajali.
Shinta menambahkan keberhasilan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari bertambahnya aturan perlindungan. Ukuran lain yang tak kalah penting adalah meningkatnya pekerjaan formal dan keinginan untuk berusaha.
"Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang tumbuh, dan iklim usaha yang memberi ruang bagi perusahaan untuk bertahan serta memperluas usaha," ujar Shinta.