Pencarian

Nelayan Halmahera Barat Mengaku Dimintai Rp250 Ribu hingga Rp5 Juta untuk Pengurusan KUR Mesin Kapal, DKP Malut Siap Terbitkan Surat Edaran

Senin, 28 September 2026 • 14:32:01 WIB
Nelayan Halmahera Barat Mengaku Dimintai Rp250 Ribu hingga Rp5 Juta untuk Pengurusan KUR Mesin Kapal, DKP Malut Siap Terbitkan Surat Edaran
Nelayan di Halmahera Barat mengaku dimintai uang administrasi Rp250 ribu hingga Rp2,5 juta untuk pengurusan KUR mesin kapal.

TERNATE — Sembilan nelayan di Desa Talaga, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat, disebut telah menerima KUR untuk body kapal tangkap. Sebelum bantuan cair, mereka mengaku menyerahkan uang administrasi kepada penyuluh nelayan yang mengurus pengajuan.

Besaran yang diminta bervariasi, mulai Rp250 ribu sampai Rp2,5 juta per orang. Seorang nelayan yang enggan identitasnya dipublikasikan menyebut praktik serupa juga terjadi di Desa Gamkonora dan Desa Tugute Ternate.

"Dalam proses kemarin, sebelum dapat bantuan KUR, para nelayan memberi uang administrasi sebesar Rp250 ribu sampai Rp2,5 juta kepada penyuluh nelayan yang mengurusi bantuan tersebut," katanya, Senin, 28 September 2026.

Nominal di Dua Desa Lain Capai Rp5 Juta per Nelayan

Di Desa Gamkonora dan Desa Tugute Ternate, uang pengurus yang diserahkan nelayan disebut lebih besar. Kisarannya Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap penerima bantuan.

"Bahkan ada beberapa nelayan di Desa Gamkonora dan Desa Tugute Ternate juga memberikan uang pengurus, itu dari Rp4 juta sampai Rp5 juta sebelum dapat bantuan," ujarnya.

Nelayan tersebut mempertanyakan pungutan itu karena informasi yang beredar menyebut pengurusan KUR body kapal tangkap tidak dipungut biaya di muka. Ia merujuk pada imbauan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang menyatakan proses pengurusan bantuan tersebut gratis.

Nelayan Pahami KUR sebagai Cicilan, Bukan Setoran Awal

Menurut nelayan itu, skema KUR dipahami sebagai pembiayaan yang dikembalikan lewat cicilan bulanan sesuai ketentuan. Karena itu, permintaan bayar di depan dinilai tidak sesuai mekanisme.

"Bantuan ini kan kami proses sampai dapat, kemudian nanti dibayar setiap bulan lewat cicilan. Prosedurnya sudah sesuai. Tetapi bagaimana yang terjadi di lapangan harus ada pembayaran di depan," katanya.

Ia meminta pemerintah menelusuri dugaan pungutan tersebut dan menindak pihak yang terbukti meminta uang kepada nelayan.

DKP Malut: Jangan Serahkan Uang Sepeser Pun

Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, Kadri Laetje, merespons informasi itu. DKP Maluku Utara berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh nelayan penerima KUR di provinsi tersebut.

"Peringatan kepada nelayan penerima KUR di mana pun berada, jangan memberikan uang sepeser pun kepada siapa pun, termasuk penyuluh, dengan dalih apa pun," kata Kadri.

Menurut dia, pembayaran hanya diperbolehkan kepada pihak yang berkaitan langsung dengan pembuatan atau penyediaan kapal atau perahu sesuai ketentuan. Di luar kebutuhan itu, nelayan dilarang memberikan uang.

"Cukup kepada pihak galangan kapal atau perahu untuk pembuatannya saja. Kepada pihak lain tidak boleh," ujarnya.

Kadri menyatakan pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila dugaan pungutan terbukti.

"Bahkan hal ini kami juga akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan hal ini ke aparatur penegak hukum," katanya.

DPRD Malut Temukan Persoalan Serupa Saat Kunjungan Lapangan

Anggota DPRD Maluku Utara dari daerah pemilihan Ternate-Halmahera Barat juga menyoroti dugaan pungutan itu. Sejumlah legislator mengaku menemukan persoalan serupa saat melakukan kunjungan lapangan ke beberapa kecamatan di Halmahera Barat.

Persoalan ini menyangkut akses nelayan terhadap program pembiayaan yang semestinya membantu mereka memperoleh sarana produksi. Pemerintah daerah didorong memastikan mekanisme KUR berjalan transparan dan bebas dari pungutan di luar ketentuan.

Follow halmahera24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks