JAKARTA — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menyebut lima pemerintah daerah tengah menyusun Ranperda KI sepanjang 2026. Kelima daerah itu adalah Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, dan Kepulauan Sula.
Mia menjelaskan, regulasi ini dibutuhkan sebagai instrumen pelindungan hukum terhadap aset budaya takbenda, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, produk unggulan daerah, serta industri kreatif masyarakat. Ia menilai semakin banyak daerah memiliki regulasi khusus, semakin kuat posisi Malut dalam mengembangkan potensi ekonominya.
Mia menuturkan, Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong pemda di provinsi tersebut membentuk Perda KI. Dorongan itu disampaikan saat berkoordinasi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, di gedung DJKI, Jakarta.
"Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara terus meningkatkan koordinasi, pendampingan, dan pengawalan agar semakin banyak pemerintah daerah yang memiliki regulasi khusus dalam mendukung pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di wilayahnya," ujar Mia.
Fajar Sulaeman memaparkan sejumlah substansi yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Ranperda KI. Pengaturan merek diarahkan untuk mendorong pelindungan identitas produk daerah, memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan industri kreatif, serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal.
Ia menekankan pentingnya pemahaman soal pendaftaran merek sebagai dasar pelindungan hukum. Pemerintah daerah dapat berperan lewat fasilitasi, pembinaan, pendataan, dan peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan merek produk unggulan daerah.
Untuk substansi indikasi geografis, Fajar menyebut pemda diharapkan berperan dalam pembinaan produsen lokal, penetapan standar produksi, pemeliharaan kualitas, pengawasan, pelestarian pengetahuan tradisional dan sumber daya hayati, serta pengembangan potensi ekonomi daerah secara berkelanjutan.
"Pengaturan dalam Ranperda KI perlu mendorong pemanfaatan potensi produk khas daerah secara bertanggung jawab. Selain itu, pihak yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran IG, termasuk lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota," kata Fajar.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menilai dukungan DJKI sangat berarti dalam memberikan masukan terkait substansi Ranperda KI. Menurutnya, kehadiran Perda KI bisa menjadi salah satu pendorong peningkatan nilai ekonomi dan daya saing masyarakat Maluku Utara.
"Dengan hadirnya Perda KI, kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu pendorong peningkatan nilai ekonomi dan daya saing masyarakat Maluku Utara," ujar Argap.
Kemenkum Malut akan mempelajari lebih lanjut masukan teknis dari DJKI, khususnya soal substansi merek dan indikasi geografis. Hasil koordinasi itu juga akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyempurnaan Ranperda KI.
Dengan begitu, pengaturan yang dihasilkan diharapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung kebutuhan pelindungan kekayaan intelektual daerah.