HALMAHERA SELATAN — Organisasi Pergerakan Aktivis Demokrasi (PARADE) Maluku Utara meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kasus yang menyeret Kepala Desa Laigoma, Samsul Marwa, secara mendalam. Mereka menilai penyelidikan tidak cukup berhenti pada informasi awal, melainkan harus digali berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku.
Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, menyatakan pihaknya akan mengawal ketat perkembangan kasus ini. Ia meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan atau mencopot sementara kepala desa selama proses hukum berlangsung.
Alasan Penonaktifan Sementara Dianggap Krusial
Menurut Sahmar, penonaktifan sementara menjadi krusial demi menjamin proses pemeriksaan yang transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan di tingkat desa. Ia menegaskan desakan ini bukan bentuk penghakiman sepihak terhadap kepala desa.
"Jangan biarkan Kepala Desa Laigoma, Samsul Marwa, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan sendiri," tegas Sahmar.
Ia meluruskan bahwa yang didorong PARADE adalah proses hukum yang terbuka. Jika memang ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan berdasarkan bukti dan aturan hukum.
"Ini bukan soal menghakimi siapa yang salah dan siapa yang benar. Yang kami dorong adalah proses hukum yang transparan. Jika memang ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka harus diperiksa secara terbuka berdasarkan bukti dan aturan hukum," lanjutnya.
Efek Jera bagi Kepala Desa Lain
PARADE Maluku Utara menilai ketegasan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan diperlukan sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terulang di masa depan oleh kepala desa lain. Pihaknya juga meminta bupati dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
"Pemerintah daerah harus memastikan seluruh proses berjalan transparan dan profesional. Jangan sampai jabatan pemerintahan desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi," pungkas Sahmar.
Belum Ada Keterangan Resmi dari Kades dan Pemkab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Laigoma maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan dugaan kasus penjualan tongkang tersebut.