TERNATE — Rapat harmonisasi digelar Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Malut melalui Zoom Meetings. Kepala P3H Mia Kusuma Fitriana memimpin jalannya pembahasan selaku Plh Kakanwil Kemenkum Malut.
Hadir mendampingi Kepala Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Tengah, Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Malut, serta perwakilan pemrakarsa dari Dinas Tata Ruang setempat. Ketiga rancangan dibahas satu per satu untuk memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi.
Ranperbup pertama mengatur Pemberian Penghargaan dan Sanksi atas Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Rancangan kedua tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Weda Tengah.
Ranperbup ketiga mengatur Pembebasan Tarif Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum bagi Masyarakat Pulau Gebe. Ketiganya merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui bagian hukum dan dinas terkait.
Mia menegaskan harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Proses ini memastikan pemenuhan aspek formal dan material sekaligus menjaga landasan hukum rancangan peraturan.
"Dalam proses harmonisasi, Bagian Hukum dan pemrakarsa memiliki peran penting untuk memberikan verifikasi, sanggahan, atau klarifikasi terhadap hasil analisis yang disampaikan. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, kita dapat menyempurnakan rancangan peraturan agar memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan memiliki rumusan yang jelas," ujar Mia.