TERNATE — Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, menyatakan tim kajian akan secepatnya dibentuk sebagai upaya jangka pendek. Ia mengaku sudah menyampaikan rencana itu kepada Ketua DPRD agar pembahasan berjalan satu pintu.
“Tim ini akan secepatnya dibentuk, tadi saya sudah sampaikan ke Ketua DPRD, intinya kami sepakat mencari solusi terbaik, supaya ini bisa berjalan seperti yang diharapkan,” ujar Amin.
Pembentukan tim menjadi jalan tengah karena pemerintah daerah dan DPRD dinilai tidak punya banyak ruang bergerak. Regulasi membatasi luasan pulau yang boleh dijadikan lokasi galian C.
Amin menjelaskan, aktivitas pertambangan galian C di Kota Ternate terkendala karena izin pertambangan belum tersedia. Kegiatan yang diperbolehkan saat ini hanya sebatas pemerataan lahan.
“Memang Ternate ini dibatasi oleh regulasi terkait dengan batasan-batasan atau luasan pulau yang bisa ada galian C,” katanya usai RDP bersama sejumlah OPD terkait.
Menurut Amin, persoalan bukan semata karena pengusaha tidak mengurus perizinan. Izin untuk melakukan aktivitas galian C di wilayah yang dimaksud memang belum tersedia.
Di sisi lain, pembangunan di Kota Ternate terus berjalan dan membutuhkan ketersediaan material. Kondisi itu membuat DPRD mencari jalan keluar agar proyek tidak tersendat.
“Ini harus ada solusi, agar semua pihak merasa aman dan nyaman, terutama mereka yang punya pekerjaan di galian C tadi, sehingga pekerjaan bisa berjalan seperti yang mereka inginkan,” kata Amin.
Tim kajian nantinya melibatkan DPRD, pemerintah daerah, advokat, hingga Aparat Penegak Hukum. Pelibatan APH dimaksudkan agar solusi yang diambil tidak menabrak ketentuan hukum.
Amin menilai pembahasan galian C tidak seharusnya hanya berorientasi pada kawasan pesisir. Kondisi geografis Pulau Ternate punya karakteristik tersendiri, termasuk material sisa vulkanik di wilayah dataran lebih tinggi.
“Orientasi pikiran kita jangan hanya soal galian C di pesisir. Bagaimana kalau tidak di pesisir? Ada material sisa-sisa vulkanik di bagian atas. Itu yang nanti akan kita kaji, apakah masuk yang dilarang atau seperti apa, tentu saja kajian-kajian hukumnya ada di situ,” jelasnya.
Kajian itu akan menentukan apakah pemanfaatan material vulkanik di dataran tinggi masuk kategori yang dilarang regulasi atau masih bisa ditempuh dengan mekanisme lain.
Jika regulasi daerah tidak cukup memberi ruang, DPRD tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat. Langkah itu disebut sebagai salah satu solusi terbaik yang tersedia.
“Pembentukan tim kajian tadi, kalau itu perlu kami harus koordinasi ke pemerintah pusat saya kira itu salah satu solusi yang terbaik. Kalau semua diam dan tidak punya solusi lagi, kita akan tidak bisa bergerak karena sudah dibatasi regulasi tadi,” papar Amin.
DPRD berupaya mencari jalan terbaik agar aktivitas galian C dapat berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan kebutuhan material untuk pembangunan di Kota Ternate.