TERNATE — Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Amin Subuh menyebut penataan lokasi usaha menjadi poin utama yang dibahas dalam rapat dengar pendapat tersebut. Masukan paling banyak datang dari pedagang street coffee di Ngara Lamo yang menginginkan posisi usaha lebih tertata.
Menurut Amin, pedagang membutuhkan rasa aman saat berjualan, sementara pembeli butuh kenyamanan saat datang. DPRD pun meminta pemerintah kota turun tangan mengatur posisi pelaku UMKM, termasuk soal penggunaan tenda dan fasilitas parkir.
Amin Subuh: Pemerintah Harus Intervensi Lokasi UMKM
DPRD menilai pembiaran lokasi usaha membuat pedagang rentan terhadap penertiban dan sulit berkembang. Karena itu, pemerintah diminta mengambil peran aktif dalam menata ruang usaha.
"Pemerintah memang harus melakukan intervensi, terutama dalam mengatur lokasi atau posisi para pelaku UMKM agar lebih tertata. Apakah nantinya menggunakan tenda atau seperti apa, itu masih perlu dibicarakan. Begitu juga dengan fasilitas parkir agar pelanggan yang datang merasa aman dan nyaman," ujar Amin.
DPRD juga mendorong pemerintah kota membangun komunikasi dengan pihak Kesultanan Ternate. Tujuannya agar pengelolaan kawasan Ngara Lamo berjalan baik dan memberi dampak bagi kedua pihak.
Benteng Oranje: Izin UMKM Belum Pernah Masuk Dinas Kebudayaan
Persoalan berbeda muncul di kawasan Benteng Oranje. Rapat mengungkap bahwa Dinas Kebudayaan belum pernah menerima permohonan izin secara langsung dari pelaku UMKM yang menempati kawasan benteng.
Kondisi itu membuat kewenangan pengelolaan dan mekanisme perizinan kabur. Amin menegaskan penataan di Benteng Oranje harus memperjelas siapa yang berwenang memberi izin kepada pelaku usaha.
Regulasi cagar budaya juga menjadi perhatian. Salah satu dasar hukum yang disinggung dalam rapat adalah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, beserta aturan lain yang relevan, agar kebijakan penataan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Retribusi Masih Dipungut Manual, PAD Jadi Sorotan
Amin menilai keberadaan UMKM di kawasan tersebut semestinya berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah. Kontribusi itu bisa masuk lewat pengelolaan parkir, retribusi, maupun pajak dari aktivitas usaha.
Namun pengelolaan retribusi saat ini masih dilakukan secara manual oleh masyarakat sekitar. DPRD meminta ada pembenahan dengan melibatkan pemerintah agar pengelolaannya lebih tertib dan manfaatnya jelas bagi daerah.
Pedagang Gerobak Usul Dua Titik Baru: Taman Nukila dan Taman Toboko
Perwakilan komunitas street coffee, Rizky, menyampaikan usulan agar pelaku usaha gerobak mendapat izin legalitas penggunaan ruang publik. Izin itu dibutuhkan agar pedagang tidak lagi berhadapan dengan penertiban Satpol dan pemungutan pajak berjalan lancar.
Rizky menyebut pihaknya sempat bertemu Sekretaris Daerah yang mengusulkan penempatan pedagang gerobak di Taman Nukila. Usulan itu dinilai berisiko karena Taman Nukila sudah dipenuhi gerobak dan menjadi titik parkir paling padat.
"Jadi kami dari komunitas street coffe gerobak sarankan untuk Pemkot Ternate beri dua titik ruang, yakni di Taman Nukila dan Taman Toboko," kata Rizky.
Pedagang gerobak, lanjutnya, memakai konsep take away sehingga pembeli datang, membeli, lalu pergi. Konsep itu dinilai tidak mengganggu parkiran jika pemerintah menyediakan ruang yang jelas.
"Take away itu tidak mengganggu parkiran, orang datang beli langsung pigi (pergi). Enaknya di gerobak street coffee ya itu, kalau diberikan ruang, pasti aman, dan tidak mengganggu parkiran," ujarnya.
Seluruh masukan dalam rapat, mulai dari parkir, penggunaan lahan, hingga posisi pedagang, akan menjadi bahan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.