TERNATE — Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Daerah Maluku Utara memanfaatkan gelaran karate nasional untuk menanamkan kewaspadaan finansial kepada atlet, pelatih, dan ofisial. Kegiatan digelar Minggu (8/11/2026) di Dhuafa Centre, Kota Ternate, di tengah berlangsungnya turnamen yang diinisiasi Akademi Seni Beladiri Karate Indonesia (ASKI) Kota Ternate.
Ini ajang pertama bertajuk Piala Bergilir Yang Mulia Sultan Ternate di Maluku Utara. Pesertanya datang dari berbagai pengcab, dojo, club, sekolah, dan perguruan karate se-Indonesia.
Materi pertama dibawakan Risman Ibrahim dari Kantor OJK Provinsi Maluku Utara. Fokusnya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, khususnya penanganan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan.
Risman memaparkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026. Tingkat literasi keuangan masyarakat Maluku Utara berada di angka 48,65 persen, sementara rata-rata nasional 69,57 persen.
Angka inklusi keuangannya 77,18 persen, juga di bawah capaian nasional 93,61 persen. Kondisi itu membuat warga lebih rentan terhadap pengelolaan keuangan buruk, minim perencanaan jangka panjang, dan sulit membedakan investasi sehat dari skema penipuan.
Satgas PASTI merupakan forum koordinasi 21 otoritas, kementerian, dan lembaga. Dasar pembentukannya Pasal 247 dan Pasal 305 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, satgas menemukan dan menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal. Rinciannya 951 pinjaman online ilegal, 242 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
"Masyarakat harus menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, serta semboyan Jangan Abal, Jangan Asal, Jangan Abai, sebelum memutuskan meminjam dana atau berinvestasi. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, segera lapor melalui SIPASTI (sipasti.ojk.go.id), Indonesia Anti-Scam Centre (iasc.ojk.go.id), atau Kontak OJK 157," ujar Risman.
Narasumber kedua, IPDA Ahmad Ginda Siregar, Panit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, membeberkan peran kepolisian. Cakupannya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, penanganan kejahatan turunan, perlindungan kerugian finansial, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Ahmad merinci dasar hukum tindakan polisi. Rujukannya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Proses penyidikan mengacu KUHAP terbaru. Penetapan tersangka wajib didasarkan minimal dua alat bukti.
Ancaman sanksi bagi pelaku keuangan ilegal:
"Kami berharap informasi dan penegakan hukum ini dapat membuat para atlet, pelatih, dan ofisial yang hadir lebih waspada, serta turut menyebarkan kesadaran tersebut kepada lingkungan dan komunitas di daerah asal masing-masing," pungkas Ahmad Ginda.
Sinergi OJK dan Polda Maluku Utara lewat Satgas PASTI diarahkan menjadi benteng pencegahan. Sasaran utamanya komunitas olahraga dan warga luas agar tidak terjebak pinjaman online, investasi, maupun gadai ilegal.