Pencarian

Kapolda Maluku Utara Siapkan Sanksi Propam bagi Anggota yang Kedapatan Vape di Lingkungan Kerja

Selasa, 03 November 2026 • 14:31:01 WIB
Kapolda Maluku Utara Siapkan Sanksi Propam bagi Anggota yang Kedapatan Vape di Lingkungan Kerja
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta jajarannya menjalankan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan vape di lingkungan kerja kepolisian.

SOFIFI — Larangan vape bagi personel Polri tidak berhenti di tingkat Mabes. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta jajarannya di Polda, Polres, dan Polsek menjalankan ketentuan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanpa pengecualian.

Arif menyebut kebijakan itu menyasar tidak hanya anggota, tetapi juga tamu yang berkunjung ke kantor kepolisian. Pengawasan diserahkan ke Bidang Propam di masing-masing satuan kerja.

Zat Narkoba di Balik Larangan Vape

Alasan larangan diungkap Arif saat ditemui wartawan di Maluku Utara. Menurut dia, cairan vape yang beredar kerap dicampur zat-zat narkoba.

“Pak Kapolri melarang tegas penggunaan vape, karena cairannya dicampur dengan zat-zat narkoba. Langkah awal beliau melarang di lingkungan Polri,” kata Arif, Senin (2/11/2026).

Larangan itu juga disebut sebagai upaya menjaga nama baik institusi. Personel Polri diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dengan menghindari kebiasaan berisiko terhadap kesehatan.

Hukuman Disiplin hingga Pidana Menanti Pelanggar

Arif memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang sengaja mengabaikan kebijakan tersebut. Sanksi disiapkan berlapis, mulai dari hukuman disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, hingga proses pidana bila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.

“Itu ada sanksinya, nanti Bidang Propam akan memproses itu,” ujarnya.

Propam Polda Maluku Utara akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan setelah ada laporan atau temuan di lapangan, termasuk dari hasil pengawasan internal satuan.

Berlaku Juga untuk Tamu Kantor Polisi

Surat edaran Kapolri menempatkan kantor kepolisian sebagai kawasan bebas vape. Aturan menyasar personel aktif maupun tamu yang datang ke markas Polda, Polres, dan Polsek.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Polri membangun lingkungan kerja yang sehat sekaligus menjaga kedisiplinan seluruh personel. Jajaran Polda Maluku Utara diminta menerjemahkan edaran itu ke tingkat satuan paling bawah.

Follow halmahera24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cermat.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks