MOROTAI — Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop-UKM) Pulau Morotai, Samsul Bahri Rajab, menyebut kuota Biosolar bersubsidi itu disalurkan tiga kali dalam sebulan. Jumlah pengisian disesuaikan dengan kapasitas tangki masing-masing kendaraan roda empat dan roda enam.
Kuota tersebut tidak berlaku bagi kendaraan berpelat merah maupun kendaraan milik perusahaan. Pembatasan itu menjadi bagian dari skema layanan yang disepakati bersama pengurus Organda dan pengelola SPBU.
Untuk mencegah penumpukan, kendaraan pengisi Biosolar dan Dexlite diarahkan masuk lewat sisi selatan SPBU. Kendaraan pengisi Pertalite dan Pertamax masuk dari arah utara.
"Untuk teknis pelayanan, antrean kendaraan pengisi Biosolar dan Dexlite akan masuk melalui sisi selatan SPBU. Sementara kendaraan pengisi Pertalite dan Pertamax masuk dari arah utara. Kedua jalur tersebut akan diatur agar tidak saling mengganggu," jelas Samsul, Minggu, 8 November 2026.
Pengaturan jalur itu merupakan hasil rapat antara Disperindagkop-UKM, Organda, dan pihak SPBU yang berlangsung di kantor SPBU. Skema layanan masih berstatus uji coba dan akan dievaluasi bila muncul kendala di lapangan.
Penyediaan Biosolar bersubsidi ditujukan untuk mengurangi beban operasional transportasi dan distribusi barang. Tingginya biaya angkutan selama ini ikut mendorong naiknya harga kebutuhan masyarakat, terutama material bangunan.
Dengan pasokan BBM bersubsidi itu, ongkos pengangkutan pasir, batu, kayu, besi, semen, dan material lain diharapkan turun. Dampaknya diharapkan sampai ke harga jasa angkutan hasil perkebunan seperti kopra.
Samsul meminta Organda segera berkoordinasi dengan dinas terkait membahas penyesuaian tarif angkutan. Peninjauan diperlukan agar penurunan biaya bahan bakar ikut terasa pada tarif sewa kendaraan dan harga material.
"Kami berharap dengan tersedianya Biosolar di SPBU Sri Dewi Jaya, Organda segera berkoordinasi dan melakukan rapat bersama dinas terkait untuk meninjau kembali tarif sewa kendaraan serta harga material yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena dinilai terlalu tinggi," tutupnya.
Pemerintah daerah belum menetapkan tenggat evaluasi uji coba. Mekanisme pelayanan akan disesuaikan bila evaluasi bersama Organda dan pengelola SPBU menemukan kendala.