Pencarian

DJBC Kejar Cukai Minuman Manis Berlaku Semester II 2027, Bidik Rp 1,7 Triliun

Jumat, 09 Oktober 2026 • 14:33:31 WIB
DJBC Kejar Cukai Minuman Manis Berlaku Semester II 2027, Bidik Rp 1,7 Triliun
Pemerintah menargetkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan berlaku pada semester II 2027.

MALUKU UTARA — Pemerintah menargetkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II 2027 dengan potensi penerimaan negara Rp 1,7 triliun. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih merampungkan aturan pelaksanaan, termasuk mekanisme pemungutan dan besaran tarif yang akan dikenakan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan pengenaan cukai MBDK sudah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027. Meski demikian, pemerintah belum bisa langsung menerapkannya karena sejumlah ketentuan teknis masih dalam tahap penyelesaian.

"Untuk pemberlakuannya (cukai MBDK) kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua 2027," ujar Djaka dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2026.

Tarif Masih Dibahas, Basis Pengenaan Lihat Kandungan Gula

Besaran tarif cukai MBDK belum final. DJBC masih membahas formulasi tarif bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Salah satu opsi yang dikaji adalah pengenaan cukai berdasarkan tingkat kandungan gula dalam minuman.

Pendekatan berbasis kandungan gula ini lazim dipakai sejumlah negara untuk mendorong produsen menurunkan kadar pemanis pada produk mereka. Indonesia sendiri sudah lama berencana menerapkan instrumen fiskal ini, tetapi implementasinya berulang kali tertunda karena pertimbangan dampak ke industri dan daya beli konsumen.

Djaka tidak menyebut angka tarif spesifik yang sedang dipertimbangkan. Pemerintah juga belum menentukan apakah cukai akan dikenakan per liter, per gram gula, atau kombinasi keduanya.

Potensi Setoran Rp 1,7 Triliun dan Siapa yang Terdampak

Angka Rp 1,7 triliun menjadi estimasi awal penerimaan negara dari cukai MBDK. Jumlah itu relatif kecil dibanding penerimaan cukai hasil tembakau yang selama ini menjadi tulang punggung sektor cukai, tetapi signifikan sebagai sumber penerimaan baru.

Bagi pelaku industri, kebijakan ini akan menambah struktur biaya produksi minuman kemasan berpemanis, mulai dari teh kemasan, soda, hingga minuman olahraga dan susu manis. Produsen kemungkinan menyesuaikan formulasi, ukuran kemasan, atau harga jual untuk menyerap dampaknya.

Konsumen perlu bersiap menghadapi kenaikan harga produk minuman manis jika cukai diteruskan ke harga jual. Namun, pemerintah berharap efek jangka panjangnya adalah penurunan konsumsi gula yang berkaitan dengan risiko diabetes dan obesitas.

Rokok: Lapisan Tarif Baru Masih Wacana

Selain cukai MBDK, DJBC membahas rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Djaka menegaskan rencana itu belum menjadi kebijakan yang ditetapkan karena masih dalam tahap diskusi.

Pemerintah belum menyampaikan keputusan final mengenai skema lapisan tarif baru tersebut. Yang berjalan saat ini adalah penguatan pengawasan produksi dan distribusi rokok untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Pengawasan dilakukan agar produk hasil tembakau memenuhi ketentuan, termasuk kewajiban pembayaran cukai. Lewat penegakan hukum yang lebih ketat, DJBC berupaya mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menekan kebocoran akibat rokok ilegal.

Yang Perlu Dicermati Investor dan Pelaku Usaha

Penerapan cukai MBDK membuka peluang sekaligus risiko bagi emiten consumer goods. Produsen dengan portofolio minuman manis besar akan paling terpapar, sementara pemain yang lebih cepat berinovasi ke produk rendah gula bisa memanfaatkan momentum ini untuk merebut pangsa pasar.

Dari sisi fiskal, realisasi Rp 1,7 triliun bergantung pada cakupan produk yang dikenai cukai dan kepatuhan pelaku usaha. Pemerintah masih punya waktu hingga semester II 2027 untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan, termasuk mekanisme pemungutan dan pengawasan di lapangan.

Kalangan usaha menunggu kepastian tarif sebelum menyesuaikan strategi produksi dan penetapan harga. Kejelasan aturan lebih awal akan memberi ruang transisi yang cukup bagi industri minuman kemasan dalam negeri.

Follow halmahera24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks