TERNATE — Rapat lanjutan penanganan tanggap darurat kebakaran TPA Buku Deru-Deru digelar di Auditorium Lantai II Kantor Bappelitbangda, Jumat, 16 Oktober 2026. Rizal Marsaoly memimpin rapat tersebut bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Ternate. Keputusan perpanjangan diambil setelah mencermati kondisi lapangan dan kebutuhan penanganan lanjutan.
"Setelah mencermati kondisi di lapangan dan melihat beberapa hal yang harus dilakukan ke depan, kami bersepakat untuk memperpanjang masa tanggap darurat selama tujuh hari, mulai besok sampai 23 Oktober nanti," ujar Rizal.
Potensi Titik Api di Bawah Permukaan Timbunan Sampah
Perpanjangan masa tanggap darurat dinilai perlu karena masih ada potensi titik api di bawah permukaan timbunan sampah. Kondisi itu menuntut penanganan lanjutan agar api benar-benar padam dan tidak memicu kebakaran baru.
"Tujuannya agar semuanya benar-benar tuntas dan api yang ada di bawah permukaan TPA bisa padam, sehingga tidak memunculkan titik-titik api baru ke depannya," jelas Rizal usai bersama OPD teknis melaporkan hasil rapat ke Wali Kota Ternate, H. M. Tauhid Soleman.
Keputusan itu merupakan kesepakatan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan karhutla. Selain Basarnas, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas Lingkungan Hidup, rapat dihadiri Balai Wilayah Sungai, TNI-Polri, serta unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum di Maluku Utara.
Progres Pemadaman Capai 70-80 Persen, Landfill Tiga Masih Dikejar
Progres penanganan selama masa tanggap darurat tahap pertama telah mencapai 70 hingga 80 persen. Tim gabungan sudah menuntaskan pemadaman di area landfill satu dan dua, sementara penanganan masih berlanjut di landfill tiga.
Tambahan waktu tujuh hari diharapkan menuntaskan pemadaman di seluruh area terdampak. Pemkot Ternate juga ingin meminimalkan risiko munculnya kembali titik api setelah masa darurat berakhir.
Setelah 23 Oktober, Pemkot Masuk Tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Setelah masa tanggap darurat berakhir pada 23 Oktober 2026, Pemkot Ternate melanjutkan penanganan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Tahapan itu difokuskan pada pemulihan dampak kebakaran terhadap masyarakat, baik dari aspek sosial, kesehatan, ekonomi, maupun lingkungan.
Salah satu langkah awal adalah mendata pohon milik warga yang mati akibat paparan panas selama kebakaran berlangsung. Pendataan dilakukan Dinas Pertanian bersama lurah dan camat setempat.
"Tim dari Dinas Pertanian turun melakukan pendataan sambil berkoordinasi dengan lurah dan camat yang ada di sana," katanya.
Rapat lanjutan tersebut turut dihadiri Inspektorat, BPKAD, Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, DLH, Dinas Sosial, Damkar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Diskominfo, serta Dinas Perhubungan. Hadir pula Kapolres Ternate, Dandim, Basarnas, BPBPK Wilayah Maluku Utara, BPJN Wilayah Maluku Utara, BWS Wilayah Maluku Utara, Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Babullah Ternate, dan Baznas Kota Ternate.