MOROTAI — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kini mewajibkan masyarakat pelanggan untuk membayar layanan air bersih. Kebijakan ini mengakhiri masa subsidi penuh operasional air bersih yang ditanggung APBD selama hampir satu dekade di wilayah Maluku Utara tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Umar Ali, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan langkah pemulihan manajemen. Selama ini, pemberian layanan tanpa pungutan biaya justru berdampak negatif pada penilaian akuntabilitas pemerintah daerah di mata pemerintah pusat dan lembaga pemeriksa.
“Untuk air bersih sudah 8 tahun dan sekarang kita sudah mulai pemulihan. Untuk diketahui bahwa alokasi anggaran air bersih itu selama beberapa tahun tidak ada, karena gratis,” ungkap Umar Ali dalam keterangannya baru-baru ini.
Dampak paling signifikan dari sistem layanan gratis ini adalah hilangnya potensi bantuan dana dari pemerintah pusat. Pada tahun 2024, Morotai sebenarnya mendapatkan alokasi dana sebesar Rp10 miliar untuk pengembangan infrastruktur air bersih, namun anggaran tersebut akhirnya dibatalkan.
Pemerintah pusat menilai sistem penggunaan air di Morotai tidak terkontrol dan tidak memiliki indikator keberhasilan yang jelas karena ketiadaan alat ukur atau meteran air di tingkat pelanggan. Hal ini juga memicu teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola keuangan daerah.
Umar menjelaskan bahwa tanpa adanya tarif dan meteran, distribusi air menjadi tidak akuntabel. Kondisi tersebut membuat pemerintah pusat enggan mengucurkan anggaran lebih lanjut karena dianggap tidak memenuhi standar manajemen pengelolaan air yang sehat.
Sebagai solusi atas teguran BPK dan pembatalan anggaran pusat, Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua kini memprioritaskan pengadaan meteran air. Pemasangan alat ukur ini menjadi syarat mutlak agar distribusi air bersih dapat dipantau secara presisi dan transparan.
“Nah, sekarang kita baru mulai dengan pak Bupati mengalokasikan untuk pengadaan meter air. Itu artinya, kita meminta kesadaran dari masyarakat pelanggan untuk menjaga air,” tambah Umar yang juga merupakan mantan Kepala PDAM tersebut.
Pemerintah daerah menargetkan perbaikan sistem ini rampung agar pada tahun 2026 mendatang, usulan anggaran ke pemerintah pusat dapat kembali diakomodir. Dengan adanya meteran, Pemkab Morotai memiliki data konkret mengenai volume penggunaan air yang menjadi dasar pengajuan dana pengembangan.
Masyarakat kini diimbau untuk mulai bijak dalam menggunakan air bersih dan memastikan tidak ada keran yang terbuka tanpa pengawasan. Perubahan status dari gratis menjadi berbayar ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa memiliki warga terhadap fasilitas publik.
“Pemda berharap agar tetap menjaga keran dan tidak membuang-buang air. Jadi kami juga mengajak mulai membayar air, sudah tidak gratis lagi sehingga nanti kita mengajukan permohonan ke pusat bisa diakomodir, di tahun 2026 ini kita sudah mengalokasikan meteran air,” pungkas Umar.