SOFIFI — Tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara akhirnya memeriksa Aliong Mus di Jakarta pada Senin (12/5/2026). Langkah ini diambil setelah mantan kepala daerah itu mangkir dari dua panggilan resmi yang dilayangkan sebelumnya.
Kasus yang menjerat Aliong Mus bermula dari proyek pembangunan ruas jalan Tabona–Peleng di Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek infrastruktur ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp 7,3 miliar dan dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama.
Penyidik menduga ada indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. Hingga saat ini, Kejati Maluku Utara masih mendalami peran Aliong Mus dalam proses penganggaran dan pengawasan proyek yang diduga bermasalah itu.
Aliong Mus diketahui dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Berbagai alasan disampaikan, termasuk kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. “Karena dua kali dipanggil tidak datang, akhirnya tim penyidik mendatangi langsung ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan. Ini bukti bahwa kami serius dan tidak main-main menangani kasus ini,” tegas Sufari, Selasa (13/5/2026).
Pemeriksaan di Jakarta ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Maluku Utara untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di daerah. Sufari menyebut langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
“Kami menjemput bola. Penanganan perkara ini dilakukan sungguh-sungguh. Tidak ada istilah berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.
Kejati Maluku Utara memastikan proses hukum terhadap Aliong Mus akan terus berjalan. Pemeriksaan lebih lanjut dijadwalkan untuk mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.