TIDORE — Dua Sekolah Rakyat rintisan di Kota Tidore Kepulauan, masing-masing tingkat dasar dan menengah atas, mulai bersiap menyambut siswa baru tahun ajaran 2026-2027. Plt Kepala Dinas Sosial Kota Tidore Kepulauan, Amin Hasan, mengatakan rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Selasa (19/5) merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 63/HUK/2026 tentang tata cara penerimaan peserta didik baru.
Rapat yang dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tidore Oki Afrizal, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) itu merumuskan alur seleksi. Tahapannya mencakup sosialisasi, pendaftaran mandiri maupun melalui pendamping PKH, hingga penetapan calon peserta didik oleh pemerintah daerah.
Setelah itu, calon siswa akan menjalani seleksi administrasi, tes potensi akademik, tes kesehatan, psikotes, home visit dan wawancara, pengumuman, hingga registrasi ulang. “Selanjutnya penetapan calon peserta didik oleh pemerintah daerah, seleksi administrasi, tes potensi akademik, tes kesehatan, seleksi psikotes, home visit dan wawancara, pengumuman, dan registrasi ulang,” kata Amin Hasan.
Kepala BPS Kota Tidore Oki Afrizal menyebut pihaknya berkomitmen menyukseskan seleksi, namun masih menunggu instruksi teknis dari BPS Pusat. Sementara itu, Koordinator PKH Kota Tidore Kepulauan, Sumarni Sahril, mengatakan pendamping PKH terus melakukan penjangkauan terhadap anak-anak calon peserta didik.
“PKH juga sedang melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta didik Sekolah Rakyat yang telah diterima dari Kementerian Sosial,” ujar Sumarni.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Kementerian Sosial tengah membangun lima rumah bagi orang tua peserta didik Sekolah Rakyat. Program ini diharapkan dapat membantu menekan angka kemiskinan di Kota Tidore Kepulauan dengan memberikan tempat tinggal layak bagi keluarga siswa.
Pemerintah daerah, menurut Amin Hasan, memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat. “Di Kota Tidore terdapat dua Sekolah Rakyat rintisan, yakni Sekolah Rakyat tingkat dasar dan Sekolah Rakyat tingkat menengah atas,” ungkapnya.