TERNATE — Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Ternate memeriksa mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate berinisial NN alias Nandi terkait dugaan penggelapan dana retribusi parkir tahun 2024. Pejabat yang kini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate itu diperiksa di kantor Kejari Ternate pada Selasa (2/6/2026).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara. Hasil audit BPK menunjukkan adanya dana retribusi parkir sebesar Rp 400 juta yang tidak disetor ke Kas Daerah Kota Ternate pada tahun 2024.
Sumber di lingkungan Kejari Ternate yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, pemeriksaan terhadap NN terkait dengan pengelolaan dana retribusi yang ditangani oleh Koperasi Andalan. "Pemeriksaan ini masih berlanjut. Ada beberapa orang saksi lainnya yang akan dimintai keterangan oleh penyidik," ujar sumber tersebut kepada Istanafm.com, Kamis (4/6/2026).
Penyidik Kejari Ternate belum merilis secara resmi hasil pemeriksaan terhadap NN. Namun, sumber yang sama memastikan proses hukum terus berjalan. Keterangan dari sejumlah saksi tambahan dinilai penting untuk mengungkap aliran dana retribusi yang tidak disetorkan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Sekretaris Dishub Kota Ternate itu belum memberikan tanggapan. Istanafm.com telah berupaya mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat respons.
Penyidik Kejari Ternate masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi lain sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika ditemukan bukti yang cukup, kasus dugaan penggelapan dana retribusi parkir ini berpotensi naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Perkara ini menjadi perhatian publik Ternate karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah. Dana retribusi parkir yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD) justru diduga tidak dikelola sesuai aturan.