Kejari Ternate Selidiki Villa Lago Montana di Sempadan Danau Ngade, Segera Terbitkan Sprin Penyelidikan

Penulis: Ragil  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 12:46:01 WIB
Kejari Ternate mulai menyelidiki pembangunan Villa Lago Montana di kawasan sempadan Danau Ngade.

TERNATE — Kejaksaan Negeri Ternate resmi turun tangan menyelidiki polemik pembangunan Villa Lago Montana di kawasan Danau Ngade. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan surat perintah (Sprin) sebagai landasan hukum penyelidikan awal.

Dasar Hukum: Sempadan Danau Wajib Dilindungi

Penyelidikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Regulasi itu menetapkan kawasan sempadan danau dengan jarak 50 hingga 100 meter dari bibir danau sebagai zona perlindungan. Bangunan permanen dilarang berdiri di area tersebut.

Fungsi zona ini vital: menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, dan melindungi kualitas air dari pencemaran. Pembangunan villa di lokasi itu dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan aturan lingkungan hidup.

Instruksi Kepala Kejari dan Langkah Awal Intelijen

Andi Hamzah mengungkapkan, pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dilakukan atas instruksi langsung Kepala Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa. Langkah ini menyusul pemberitaan dan sorotan publik yang terus mengemuka.

“Sudah ada instruksi dari pimpinan untuk dilakukan pengumpulan data dan keterangan. Nantinya para pihak terkait akan dimintai klarifikasi mengenai kebenaran informasi tersebut,” kata Andi kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026.

Sprin Segera Terbit: Fokus Kejari Tak Hanya pada Satu Perkara

Kejari Ternate memastikan kasus Villa Lago Montana tetap menjadi prioritas, meski tengah menangani sejumlah perkara lain yang sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan. “Kami segera mengeluarkan Sprin. Saat ini hanya menunggu karena kami juga sedang fokus menangani sejumlah perkara yang telah masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan, termasuk tindak lanjut berbagai laporan yang muncul di media. Salah satunya adalah persoalan villa tersebut,” ujar Andi.

Ancaman Hukum: Pelanggar Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Andi menegaskan proses penyelidikan ini serius. Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang maupun aturan lingkungan hidup, pihak-pihak yang terlibat berpotensi berhadapan dengan jerat hukum.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang maupun aturan lingkungan hidup, maka pihak-pihak yang terlibat berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Danau Ngade: Aset Kota yang Terus Dikepung

Danau Ngade merupakan destinasi wisata andalan Kota Ternate, kerap dijuluki "Venice of Ternate" karena keindahan alamnya. Kawasan sempadan danau seharusnya bebas dari bangunan untuk menjaga fungsi ekologis dan estetika. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum tata ruang di ibu kota provinsi Maluku Utara tersebut.

Reporter: Ragil
Back to top