Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Belum Ditahan Kejati Malut, Praktisi Hukum Soroti Perlakuan Istimewa

Penulis: Ragil  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48:31 WIB
Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus hingga kini belum ditahan oleh Kejati Malut meski telah ditetapkan tersangka.

TERNATE — Publik Maluku Utara mulai mempertanyakan sikap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang hingga saat ini belum juga menahan Aliong Mus, mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode. Padahal, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka dan mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 17,5 miliar.

Dua Proyek yang Menjerat Aliong Mus

Aliong Mus ditetapkan sebagai tersangka dalam dua proyek besar di Kabupaten Pulau Taliabu. Pertama, pembangunan Istana Daerah (Isdah) di Kota Bobong. Kedua, sejumlah anggaran proyek pembangunan jalan, termasuk Jalan Tikong-Lapen. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dua proyek tersebut mencapai angka Rp 17,5 miliar.

Pengakuan Terpidana: Sebagian Anggaran Disetor ke Mantan Bupati

Keterlibatan Aliong Mus semakin kuat setelah beberapa terpidana lain dalam kasus korupsi di Pulau Taliabu mengaku di persidangan. Mereka menyebut bahwa sebagian anggaran dari proyek pembangunan jalan dan Istana Daerah itu disetorkan langsung kepada mantan bupati tersebut.

Agus, S.H., seorang praktisi hukum, dalam siaran persnya kepada Istanafm.com pada Senin (15/6) menegaskan bahwa pengakuan itu sudah sangat jelas menunjukkan peran Aliong Mus. "Sehingga sudah sangat jelas keterlibatan Aliong Mus dalam berbagai kasus tindak pidana kejahatan korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu," tegas Agus.

Pertanyaan Publik: Ada Apa dengan Penyidik Kejati Malut?

Agus juga menyoroti sikap Aliong Mus yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Menurutnya, kondisi ini seharusnya menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk segera melakukan penahanan. "Tidak ada alasan lain bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Sikap penyidik yang dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada mantan bupati ini pun memicu tanda tanya besar. Publik di Maluku Utara bertanya-tanya mengenai alasan di balik lambatnya proses penahanan terhadap tersangka yang sudah memenuhi syarat hukum tersebut. Sampai berita ini dipublikasikan, Aliong Mus masih berstatus tersangka tanpa penahanan.

Reporter: Ragil
Sumber: istanafm.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top