TERNATE — Publik Maluku Utara mulai mempertanyakan sikap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang hingga saat ini belum juga menahan Aliong Mus, mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode. Padahal, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka dan mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 17,5 miliar.
Aliong Mus ditetapkan sebagai tersangka dalam dua proyek besar di Kabupaten Pulau Taliabu. Pertama, pembangunan Istana Daerah (Isdah) di Kota Bobong. Kedua, sejumlah anggaran proyek pembangunan jalan, termasuk Jalan Tikong-Lapen. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dua proyek tersebut mencapai angka Rp 17,5 miliar.
Keterlibatan Aliong Mus semakin kuat setelah beberapa terpidana lain dalam kasus korupsi di Pulau Taliabu mengaku di persidangan. Mereka menyebut bahwa sebagian anggaran dari proyek pembangunan jalan dan Istana Daerah itu disetorkan langsung kepada mantan bupati tersebut.
Agus, S.H., seorang praktisi hukum, dalam siaran persnya kepada Istanafm.com pada Senin (15/6) menegaskan bahwa pengakuan itu sudah sangat jelas menunjukkan peran Aliong Mus. "Sehingga sudah sangat jelas keterlibatan Aliong Mus dalam berbagai kasus tindak pidana kejahatan korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu," tegas Agus.
Agus juga menyoroti sikap Aliong Mus yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Menurutnya, kondisi ini seharusnya menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk segera melakukan penahanan. "Tidak ada alasan lain bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Sikap penyidik yang dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada mantan bupati ini pun memicu tanda tanya besar. Publik di Maluku Utara bertanya-tanya mengenai alasan di balik lambatnya proses penahanan terhadap tersangka yang sudah memenuhi syarat hukum tersebut. Sampai berita ini dipublikasikan, Aliong Mus masih berstatus tersangka tanpa penahanan.