TERNATE — Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menyebut penandatanganan ini merupakan penyelesaian administrasi terhadap aset yang selama ini sudah dimanfaatkan oleh Kejari Ternate. Bangunan-bangunan tersebut, menurutnya, telah digunakan sejak lama namun belum ada kejelasan status hukum.
“Bangunan-bangunan ini sebenarnya sudah lama digunakan oleh Kejaksaan. Namun proses administrasi berupa penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima belum diselesaikan. Hari ini kita menuntaskan seluruh administrasi tersebut,” ujar Tauhid.
Aset yang dihibahkan berjumlah lima item. Sebagian besar merupakan bangunan milik Pemkot Ternate yang telah digunakan untuk menunjang aktivitas Kejaksaan Negeri Ternate. Salah satu aset yang disebutkan secara spesifik adalah rumah dinas yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, H. Syamsidar Monoarfa, mengungkapkan bahwa aset-aset tersebut memang sudah dimanfaatkan untuk operasional kantor sejak bertahun-tahun lalu. Namun, proses administrasi hibah baru diselesaikan pekan lalu.
“Aset ini memang sudah lama digunakan oleh Kejaksaan Negeri Ternate. Dengan penandatanganan hari ini, status administrasinya menjadi jelas dan resmi. Salah satu aset yang dihibahkan adalah rumah dinas yang berada di Kelurahan Kota Baru,” kata Syamsidar.
Menurut Wali Kota, penyelesaian administrasi hibah ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan dan pemanfaatan aset daerah. Langkah ini juga dinilai mendukung kelancaran tugas dan fungsi institusi penegak hukum di wilayah setempat.
Pihak Kejari Ternate menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Ternate atas komitmennya dalam menyelesaikan status hukum aset yang selama ini digunakan. Dengan adanya NPHD dan BAST, pengelolaan aset negara di lingkungan kejaksaan kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat.